Rabu, 18 Juli 2012

Sujud Tilawah dan Ayat Sajadah


Sujud Tilawah dan Ayat Sajadah

Sujud tilawah adalah sujud yang disebabkan karena membaca atau mendengar ayat-ayat sajadah yang terdapat dalam Al Qur’an Al Karim.

Keutamaan Sujud Tilawah
Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Jika anak Adam membaca ayat sajadah, lalu dia sujud, maka setan akan menjauhinya sambil menangis. Setan pun akan berkata-kata: “Celaka aku. Anak Adam disuruh sujud, dia pun bersujud, maka baginya surga. Sedangkan aku sendiri diperintahkan untuk sujud, namun aku enggan, sehingga aku pantas mendapatkan neraka.” (HR. Muslim no. 81)
Begitu juga keutamaan sujud tilawah dijelaskan dalam hadits yang membicarakan keutamaan sujud secara umum.
Dalam hadits tentang ru’yatullah (melihat Allah) terdapat hadits dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Hingga Allah pun menyelesaikan ketentuan di antara hamba-hamba- Nya, lalu Dia menghendaki dengan rahmat-Nya yaitu siapa saja yang dikehendaki untuk keluar dari neraka. Dia pun memerintahkan malaikat untuk mengeluarkan dari neraka siapa saja yang sama sekali tidak berbuat syirik kepada Allah. Termasuk di antara mereka yang Allah kehendaki adalah orang yang mengucapkan ‘laa ilaha illallah’. Para malaikat tersebut mengenal orang-orang tadi yang berada di neraka melalui bekas sujud mereka. Api akan melahap bagian tubuh anak Adam kecuali bekas sujudnya. Allah mengharamkan bagi neraka untuk melahap bekas sujud tersebut.” (HR. Bukhari no. 7437 dan Muslim no. 182)
Dalam shahih Muslim, An Nawawi menyebutkan sebuah Bab “Keutamaan sujud dan dorongan untuk melakukannya”.
Dari Tsauban, bekas budak Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, dia ditanyakan oleh Ma’dan bin Abi Tholhah Al Ya’mariy mengenai amalan yang dapat memasukkannya ke dalam surga atau amalan yang paling dicintai di sisi Allah. Tsauban pun terdiam, hingga Ma’dan bertanya sampai ketiga kalinya. Kemudian Tsauban berkata bahwa dia pernah menanyakan hal ini pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu beliau menjawab,
“Perbanyaklah sujud kepada Allah. Sesungguhnya jika engkau bersujud sekali saja kepada Allah, dengan itu Allah akan mengangkat satu derajatmu dan juga menghapuskan satu kesalahanmu”.
Ma’dan berkata, “Kemudian aku bertemu Abud Darda, lalu menanyakan hal yang sama kepadanya. Abud Darda’ pun menjawab semisal jawaban Tsauban kepadaku.” (HR. Muslim no.488)
Juga hadits lainnya yang menceritakan keutamaan sujud yaitu hadits Robi’ah bin Ka’ab Al Aslamiy. Dia menanyakan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai amalan yang bisa membuatnya dekat dengan beliau di surga. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Bantulah aku (untuk mewujudkan cita-citamu) dengan memperbanyak sujud (shalat).” (HR. Bukhari dan Muslim)

Sujud Tilawah Wajib Ataukah Sunnah?
Para ulama sepakat (beijma’) bahwa sujud tilawah adalah amalan yang disyari’atkan. Di antara dalilnya adalah hadits Ibnu ‘Umar:
“Nabi shallalahu ‘alaihi wa sallam pernah membaca Al Qur’an yang di dalamnya terdapat ayat sajadah. Kemudian ketika itu beliau bersujud, kami pun ikut bersujud bersamanya sampai-sampai di antara kami tidak mendapati tempat karena posisi dahinya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Kemudian para ulama berselisih pendapat apakah sujud tilawah wajib ataukah sunnah.
Menurut Ats Tsauri, Abu Hanifah, salah satu pendapat Imam Ahmad, dan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, sujud tilawah itu wajib.
Sedangkan menurut jumhur (mayoritas) ulama yaitu Malik, Asy Syafi’i, Al Auza’i, Al Laitsi, Ahmad, Ishaq, Abu Tsaur, Daud dan Ibnu Hazm, juga pendapat sahabat Umar bin Al Khattab, Salman, Ibnu ‘Abbas, ‘Imron bin Hushain, mereka berpendapat bahwa sujud tilawah itu sunnah dan bukan wajib.
Dalil ulama yang menyatakan sujud tilawah adalah wajib, yaitu firman Allah Ta’ala,
“Mengapa mereka tidak mau beriman? dan apabila Al Quraan dibacakan kepada mereka, mereka tidak bersujud.” (QS. Al Insyiqaq: 20-21).
Para ulama yang mewajibkan sujud tilawah beralasan, dalam ayat ini terdapat perintah dan hukum asal perintah adalah wajib. Dan dalam ayat tersebut juga terdapat celaan bagi orang yang meninggalkan sujud. Namanya celaan tidaklah diberikan kecuali pada orang yang meninggalkan sesuatu yang wajib.
Yang lebih tepat adalah sujud tilawah tidaklah wajib, namun sunnah (dianjurkan) . Dalil yang memalingkan dari perintah wajib adalah hadits muttafaqun ‘alaih (diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim).
Dari Zaid bin Tsabit, beliau berkata,
“Aku pernah membacakan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam surat An Najm, (tatkala bertemu pada ayat sajadah dalam surat tersebut) beliau tidak bersujud.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Bukhari membawakan riwayat ini pada Bab “Siapa yang membaca ayat sajadah, namun tidak bersujud.
Dalil lain yang memalingkan dari perintah wajib adalah perbuatan Umar bin Khattab dan perbuatan beliau ini tidak diingkari oleh para sahabat lainnya ketika khutbah Jum’at.
Pada hari Jum’at Umar bin Khattab pernah membacakan surat An Nahl hingga sampai pada ayat sajadah, beliau turun untuk sujud dan manusia pun ikut sujud ketika itu. Ketika datang Jum’at berikutnya, beliau pun membaca surat yang sama, tatkala sampai pada ayat sajadah, beliau lantas berkata,
“Wahai sekalian manusia. Kita telah melewati ayat sajadah. Barangsiapa bersujud, maka dia mendapatkan pahala. Barangsiapa yang tidak bersujud, dia tidak berdosa.” Kemudian ‘Umar pun tidak bersujud. (HR. Bukhari no. 1077)
Dari sinilah Ibnu Qudamah mengatakan bahwa hukum sujud tilawah itu sunnah (tidak wajib) dan pendapat ini merupakanijma’ sahabat (kesepakatan para sahabat). (Lihat Al Mughni, 3/96)

Tata Cara Sujud Tilawah
[Pertama] 
Para ulama bersepakat bahwa sujud tilawah cukup dengan sekali sujud.
[Kedua] 
Bentuk sujudnya sama dengan sujud dalam shalat.
[Ketiga]
Tidak disyari’atkan -berdasarkan pendapat yang paling kuat- untuk takbiratul ihram dan juga tidak disyari’atkan untuk salam.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan,
“Sujud tilawah ketika membaca ayat sajadah tidaklah disyari’atkan untuk takbiratul ihram, juga tidak disyari’atkan untuk salam. Inilah ajaran yang sudah ma’ruf dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, juga dianut oleh para ulama salaf, dan inilah pendapat para imam yang telah masyhur.” (Majmu’ Al Fatawa, 23/165)
[Keempat] 
Disyariatkan pula untuk bertakbir ketika hendak sujud dan bangkit dari sujud. Hal ini berdasarkan keumuman hadits Wa-il bin Hujr, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa mengangkat kedua tangannya ketika bertakbir. Beliau pun bertakbir ketika sujud dan ketika bangkit dari sujud.” (HR. Ahmad, Ad Darimi, Ath Thoyalisiy. Hasan)
[Kelima] 
Lebih utama sujud tilawah dimulai dari keadaan berdiri, ketika sujud tilawah ingin dilaksanakan di luar shalat. Inilah pendapat yang dipilih oleh Hanabilah, sebagian ulama belakangan dari Hanafiyah, salah satu pendapat ulama-ulama Syafi’iyah, dan juga pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.
Dalil mereka adalah:
“Sesungguhnya orang-orang yang diberi pengetahuan sebelumnya apabila Al Qur’an dibacakan kepada mereka, mereka menyungkur atas muka mereka sambil bersujud.” (QS. Al Isro’: 107).
Kata mereka, yang namanya yakhirru (menyungkur) adalah dari keadaan berdiri.Namun, jika seseorang melakukan sujud tilawah dari keadaan duduk, maka ini tidaklah mengapa. Bahkan Imam Syafi’i dan murid-muridnya mengatakan bahwa tidak ada dalil yang mensyaratkan bahwa sujud tilawah harus dimulai dari berdiri. Mereka mengatakan pula bahwa lebih baik meninggalkannya. (Shahih Fiqih Sunnah, 1/449) 

Hukum Sujud Tilawah Ditujukan pada Siapa Saja?
[Pertama] Sujud tilawah ditujukan untuk orang yang membaca Al Qur’an dan ini berdasarkan kesepakatan para ulama, baik ayat sajadah dibaca di dalam shalat ataupun di luar shalat.
[Kedua] Lalu bagaimana untuk orang yang mendengar bacaan Qur’an dan di sana terdapat ayat sajadah? Apakah dia juga dianjurkan sujud tilawah?
Dalam kasus kedua ini terdapat perselisihan di antara para ulama.
Pendapat pertama mengatakan bahwa orang yang mendengar bacaan ayat sajadah dianjurkan untuk sujud tilawah, walaupun orang yang membacanya tidak melakukan sujud. Pendapat pertama ini dipilih oleh Imam Abu Hanifah, Imam Asy Syafi’i, dan salah satu pendapat Imam Malik.
Pendapat kedua mengatakan bahwa orang yang mendengar bacaan ayat sajadah ikut bersujud jika dia menyimak bacaan dan jika orang yang membaca ayat sajadah tersebut ikut bersujud. Pendapat kedua ini dipilih oleh Imam Ahmad dan salah satu pendapat Imam Malik. Inilah pendapat yang lebih kuat.
Dalil dari pendapat kedua ini adalah dua hadits shahih berikut:
Hadits Ibnu ‘Umar: “Nabi shallalahu ‘alaihi wa sallam pernah membaca Al Qur’an yang di dalamnya terdapat ayat sajadah. Kemudian ketika itu beliau bersujud, kami pun ikut bersujud bersamanya sampai-sampai di antara kami tidak mendapati tempat karena posisi dahinya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Ibnu Mas’ud pernah mengatakan pada Tamim bin Hadzlam yang saat itu adalah seorang pemuda (ghulam), -tatkala itu dia membacakan pada Ibnu Mas’ud ayat sajadah-,
اسْجُدْ فَإِنَّكَ إِمَامُنَا فِيهَا
Bersujudlah karena engkau adalah imam kami dalam sujud tersebut.” (Diriwayatkan oleh Al Bukhari secara mu’allaq). Al Bukhari membawakan hadits Ibnu ‘Umar di atas dan riwayat Ibnu Mas’ud ini pada Bab “Siapa yang sujud karena sujud orang yang membaca Al Qur’an (ayat sajadah).”
Perhatian: Disyariatkan bagi orang yang mendengar bacaan ayat sajadah kemudian dia ikut bersujud adalah apabila orang yang diikuti termasuk orang yang layak jadi imam. Jadi, apabila orang yang diikuti tadi adalah anak kecil (shobiy) atau wanita, maka orang yang mendengar bacaan ayat sajadah tadi tidak perlu ikut bersujud. Inilah pendapat Qotadah, Imam Malik, Imam Asy Syafi’i dan Ishaq. (Lihat Al Mughni, 3/98)

Bolehkah Melakukan Sujud Tilawah di Waktu Terlarang untuk Shalat?
Sujud tilawah boleh dilakukan di waktu terlarang untuk shalat. Alasannya, karena sujud tilawah bukanlah shalat. Sedangkan larangan shalat di waktu terlarang adalah larangan khusus untuk shalat. Inilah pendapat yang lebih kuat di antara pendapat para ulama. Inilah pendapat Imam Syafi’i dan salah satu pendapat dari Imam Ahmad. Pendapat ini juga dipilih oleh Ibnu Hazm. (Lihat Shahih Fiqih Sunnah, 1/452)

Bagaimana Ketika Membaca Ayat Sajadah, Luput Dari Sujud Tilawah?
Dianjurkan bagi orang yang membaca ayat sajadah atau mendengarnya langsung bersujud setelah membaca ayat tersebut, walaupun mungkin telat beberapa saat. Namun, apabila sudah lewat waktu yang cukup lama antara membaca ayat dan sujud, maka tidak ada anjuran sujud sahwi karena dia sudah luput dari tempatnya. Inilah pendapat Syafi’iyah dan Hanabilah. (Lihat Shahih Fiqih Sunnah, 1/452)

Sujud Tilawah Ketika Shalat
Dianjurkan bagi orang yang membaca ayat sajadah dalam shalat baik shalat wajib maupun shalat sunnah agar melakukan sujud tilawah. Inilah pendapat mayoritas ulama. Hal ini dianjurkan pada shalat jama’ah atau sendirian dan shalat siriyah (shalat dengan suara lirih seperti pada shalat zhuhur dan ashar) atau shalat jariyah (shalat dengan suara keras seperti pada shalat maghrib dan isya).
عَنْ أَبِى رَافِعٍ قَالَ صَلَّيْتُ مَعَ أَبِى هُرَيْرَةَ الْعَتَمَةَ فَقَرَأَ ( إِذَا السَّمَاءُ انْشَقَّتْ ) فَسَجَدَ فَقُلْتُ مَا هَذِهِ قَالَ سَجَدْتُ بِهَا خَلْفَ أَبِى الْقَاسِمِ - صلى الله عليه وسلم - فَلاَ أَزَالُ أَسْجُدُ بِهَا حَتَّى أَلْقَاهُ
Dari Abu Rofi’, dia berkata bahwa dia shalat Isya’ (shalat ‘atamah) bersama Abu Hurairah, lalu beliau membaca “idzas samaa’unsyaqqot”, kemudian beliau sujud. Lalu Abu Rofi’ bertanya pada Abu Hurairah, “Apa ini?” Abu Hurairah pun menjawab, “Aku bersujud di belakang Abul Qosim (Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam) ketika sampai pada ayat sajadah dalam surat tersebut.” Abu Rofi’ mengatakan, “Aku tidaklah pernah bersujud ketika membaca surat tersebut sampai aku menemukannya saat ini.” (HR. Bukhari no. 768 dan Muslim no. 578)
Namun bagaimana jika shalatnya adalah shalat siriyah semacam shalat zhuhur dan shalat ashar? Pada shalat tersebut, makmum tidak mendengar kalau imam membaca ayat sajadah.
Sebagian ulama Hanabilah mengatakan bahwa imam terlarang untuk membaca ayat sajadah dalam shalat yang tidak dijaherkan suaranya (dikeraskan suaranya). Jika imam tersebut tetap membaca  ayat sajadah dalam shalat semacam itu,  maka tidak perlu ada sujud. Pendapat ini juga adalah pendapat Imam Abu Hanifah. Alasan dari pendapat ini adalah agar tidak membuat kebingungan pada makmum.
Namun ulama Syafi’iyah tidaklah melarang hal ini. Karena tugas makmum hanyalah mengikuti imam. Jadi jika imam melakukan sujud tilawah, maka makmum hanya manut saja dan dia ikut sujud. Alasannya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
إِنَّمَا جُعِلَ الإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ فَإِذَا كَبَّرَ فَكَبِّرُوا وَإِذَا سَجَدَ فَاسْجُدُوا
Sesungguhnya imam itu untuk diikuti. Jika imam bertakbir, maka bertakbirlah. Jika imam sujud, maka bersujudlah.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Begitu pula apabila seorang makmum tatkala dia berada jauh dari imam sehingga tidak bisa mendengar bacaannya atau makmum tersebut adalah seorang yang tuli, maka dia harus tetap sujud karena mengikuti imam.
Pendapat kedua inilah yang lebih tepat. Inilah pendapat yang juga dipilih oleh Ibnu Qudamah. (Lihat Al Mughni, 3/104)

Terlarang Meloncati Ayat Sajdah Karena Alasan Supaya Tidak Sujud
Ibnu Qudamah mengatakan, “Dimakruhkan melakukan ikhtishorus sujud yaitu melompati ayat sajadah agar tidak bersujud. Yang berpendapat seperti ini adalah Asy Sya’bi, An Nakho’i, Al Hasan, Ishaq. Sedangkan An Nu’man, sahabatnya Muhammad dan Abu Tsaur memberi keringanan dalam hal ini.” Ibnu Qudamah lalu mengatakan,
وَلَنَا أَنَّهُ لَيْسَ بِمَرْوِيٍّ عَنْ السَّلَفِ فِعْلُهُ ، بَلْ كَرَاهَتُهُ
“Menurut kami, tidak ada diriwayatkan dari seorang salaf pun yang melakukan semacam ini (yaitu melompati ayat sajadah agar tidak melakukan sujud tilawah), bahkan mereka (para salaf) memakruhkan hal ini.” (Lihat Al Mughni, 3/103)

Bagaimana Jika Ayat Sajadah Berada Di Akhir Surat?
Surat yang terdapat ayat sajadah di akhir adalah seperti surat An Najm ayat 62 dan surat Al ‘Alaq ayat 19. Maka ada tiga pilihan dalam kasus ini.
[Pilihan pertama] Ketika membaca ayat sajadah lalu melakukan sujud tilawah kemudian setelah itu berdiri kembali dan membaca surat lain kemudian ruku’.
Hal ini sebagaimana yang dilakukan oleh ‘Umar bin Khaththab. Ketika shalat shubuh, beliau membaca surat Yusuf pada raka’at pertama. Kemudian pada raka’at kedua, beliau membaca surat An Najm (dalam surat An Najm terdapat ayat sajadah, pen), lalu beliau sujud (yaitu sujud tilawah). Setelah itu, beliau bangkit lagi dari sujud kemudian berdiri dan membaca surat “Idzas samaa-un syaqqot” (Diriwayatkan oleh ‘Abdur Rozaq dan Ath Thohawiy dengan sanad yang shahih)
[Pilihan kedua] Jika ayat sajadah di ayat terakhir dari surat, maka cukup dengan ruku’ dan itu sudah menggantikan sujud.
Ibnu Mas’ud pernah ditanyakan mengenai surat yang di akhirnya terdapat ayat sajadah, “Apakah ketika itu perlu sujud ataukah cukup dengan ruku’?” Ibnu Mas’ud mengatakan, “Jika antara kamu dan ayat sajadah hanya perlu ruku’, maka itu lebih mendekati.” (Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dengan sanad yang shahih)
[Pilihan ketika] Jika ayat sajadah di ayat terakhir di suatu surat, ketika membaca ayat tersebut, lalu sujud tilawah, kemudian bertakbir dan berdiri kembali, lalu dilanjutkan dengan ruku’ tanpa ada penambahan bacaan surat.
Dari tiga pilihan di atas, cara pertama adalah yang lebih utama. (Lihat Shahih Fiqih Sunnah, 453-454)

Bagaimana Tata Cara Sujud Tilawah bagi Orang yang Sedang Berjalan atau Berkendaraan?
Siapa saja yang membaca atau mendengar ayat sajadah sedangkan dia dalam keadaan berjalan atau berkendaraan, kemudian ingin melakukan sujud tilawah, maka boleh pada saat itu berisyarat dengan kepalanya ke arah mana saja. (Shahih Fiqih Sunnah, 1/450 dan lihat pula Al Mughni)
Dari Ibnu ‘Umar: Beliau ditanyakan mengenai sujud (tilawah) di atas tunggangan. Beliau mengatakan, “Sujudlah dengan isyarat.” (Diriwayatkan oleh Al Baihaqi dengan sanad yang shahih)

Bacaan Ketika Sujud Tilawah
Bacaan ketika sujud tilawah sama seperti bacaan sujud ketika shalat. Ada beberapa bacaan yang bisa kita baca ketika sujud di antaranya:
(1) Dari Hudzaifah, beliau menceritakan tata cara shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan ketika sujud beliau membaca:
Subhaana robbiyal a’laa” [Maha Suci Allah Yang Maha Tinggi] (HR. Muslim no. 772)
(2) Dari ‘Aisyah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa membaca do’a ketika ruku’ dan sujud:
Subhaanakallahumma robbanaa wa bi hamdika, allahummagh firliy.” [Maha Suci Engkau Ya Allah, Rabb kami, dengan segala pujian kepada-Mu, ampunilah dosa-dosaku] (HR. Bukhari no. 817 dan Muslim no. 484)
(3) Dari ‘Ali bin Abi Tholib, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika sujud membaca:
Allahumma laka sajadtu, wa bika aamantu wa laka aslamtu, sajada wajhi lilladzi kholaqohu, wa showwarohu, wa syaqqo sam’ahu, wa bashorohu. Tabarakallahu ahsanul kholiqiin.” [Ya Allah, kepada-Mu lah aku bersujud, karena-Mu aku beriman, kepada-Mu aku berserah diri. Wajahku bersujud kepada Penciptanya, yang Membentuknya, yang Membentuk pendengaran dan penglihatannya. Maha Suci Allah Sebaik-baik Pencipta] (HR. Muslim no. 771) 

Bolehkah Melakukan Sujud Tilawah di Waktu Terlarang untuk Shalat?
Sujud tilawah boleh dilakukan di waktu terlarang untuk shalat.Alasannya, karena sujud tilawah bukanlah shalat. Sedangkan larangan shalat di waktu terlarang adalah larangan khusus untuk shalat. Inilah pendapat yang lebih kuat di antara pendapat para ulama. Inilah pendapat Imam Syafi’i dan salah satu pendapat dari Imam Ahmad. Pendapat ini juga dipilih oleh Ibnu Hazm. (Lihat Shahih Fiqih Sunnah, 1/452)

Bagaimana Ketika Membaca Ayat Sajadah, Luput Dari Sujud Tilawah?
Dianjurkan bagi orang yang membaca ayat sajadah atau mendengarnya langsung bersujud setelah membaca ayat tersebut, walaupun mungkin telat beberapa saat. Namun, apabila sudah lewat waktu yang cukup lama antara membaca ayat dan sujud, maka tidak ada anjuran sujud sahwi karena dia sudah luput dari tempatnya. Inilah pendapat Syafi’iyah dan Hanabilah. (Lihat Shahih Fiqih Sunnah, 1/452)

Bagaimana Jika Ayat Sajadah Berada Di Akhir Surat?
Surat yang terdapat ayat sajadah di akhir adalah seperti surat An Najm ayat 62 dan surat Al ‘Alaq ayat 19. Maka ada tiga pilihan dalam kasus ini.
[Pilihan pertama] Ketika membaca ayat sajadah lalu melakukan sujud tilawah kemudian setelah itu berdiri kembali dan membaca surat lain kemudian ruku’.
Hal ini sebagaimana yang dilakukan oleh ‘Umar bin Khaththab. Ketika shalat shubuh, beliau membaca surat Yusuf pada raka’at pertama. Kemudian pada raka’at kedua, beliau membaca surat An Najm (dalam surat An Najm terdapat ayat sajadah, pen), lalu beliau sujud (yaitu sujud tilawah). Setelah itu, beliau bangkit lagi dari sujud kemudian berdiri dan membaca surat “Idzas samaa-un syaqqot” (Diriwayatkan oleh ‘Abdur Rozaq dan Ath Thohawiy dengan sanad yang shahih)
[Pilihan kedua] Jika ayat sajadah di ayat terakhir dari surat, maka cukup dengan ruku’ dan itu sudah menggantikan sujud.
Ibnu Mas’ud pernah ditanyakan mengenai surat yang di akhirnya terdapat ayat sajadah, “Apakah ketika itu perlu sujud ataukah cukup dengan ruku’?” Ibnu Mas’ud mengatakan, “Jika antara kamu dan ayat sajadah hanya perlu ruku’, maka itu lebih mendekati.” (Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dengan sanad yang shahih)
[Pilihan ketika] Jika ayat sajadah di ayat terakhir di suatu surat, ketika membaca ayat tersebut, lalu sujud tilawah, kemudian bertakbir dan berdiri kembali, lalu dilanjutkan dengan ruku’ tanpa ada penambahan bacaan surat.
Dari tiga pilihan di atas, cara pertama adalah yang lebih utama. (Lihat Shahih Fiqih Sunnah, 453-454)

Bagaimana Jika Membaca Ayat Sajadah Di Atas Mimbar?
Jika ayat sajadah dibaca di atas mimbar, maka dianjurkan pula untuk melakukan sujud tilawah dan para jama’ah juga dianjurkan untuk sujud. Namun apabila sujud itu ditinggalkan, maka ini juga tidak mengapa. Hal ini telah ada riwayatnya sebagaimana terdapat pada riwayat Ibnu ‘Umar yang telah lewat.

Di Mana Sajakah Ayat Sajadah?
Ayat sajadah di dalam Al Qur’an terdapat pada 15 tempat. Sepuluh tempat disepakati. Empat tempat masih dipersilisihkan, namun terdapat hadits shahih yang menjelaskan hal ini. Satu tempat adalah berdasarkan hadits, namun tidak sampai pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, akan tetapi sebagian melakukan sujud tatkala bertemu dengan ayat tersebut. (Lihat pembahasan ini di Shahih Fiqih Sunnah, 1/454-458)
Sepuluh ayat yang disepakati sebagai ayat sajadah
1. QS. Al A’rof ayat 206
2. QS. Ar Ro’du ayat 15
3. QS. An Nahl ayat 49-50
4. QS. Al Isro’ ayat 107-109
5. QS. Maryam ayat 58
6. QS. Al Hajj ayat 18
7. QS. Al Furqon ayat 60
8. QS. An Naml ayat 25-26
9. QS. As Sajdah ayat 15
10. QS. Fushilat ayat 38 (menurut mayoritas ulama), QS. Fushilat ayat 37 (menurut Malikiyah)
Empat ayat yang termasuk ayat sajadah namun diperselisihkan, akan tetapi ada dalil shahih yang menjelaskannya
1. QS. Shaad ayat 24
2. QS. An Najm ayat 62 (ayat terakhir)
3. QS. Al Insyiqaq ayat 20-21
4. QS. Al ‘Alaq ayat 19 (ayat terakhir)
Satu ayat yang masih diperselisihkan dan tidak ada hadits marfu’ (hadits yang sampai pada Nabi) yang menjelaskannya, yaitu surat Al Hajj ayat 77.
Banyak sahabat yang menganggap ayat ini sebagai ayat sajadah semacam Ibnu ‘Umar, Ibnu ‘Abbas, Ibnu Mas’ud, Abu Musa, Abud Darda, dan ‘Ammar bin Yasar.
Ibnu Qudamah mengatakan,
“Kami tidaklah mengetahui adanya perselisihan di masa sahabat mengenai ayat ini sebagai ayat sajadah. Maka ini menunjukkan bahwa para sahabat telah berijma’ (bersepakat) dalam masalah ini.” (Al Mughni, 3/88)

 diolah dari berbagai sumber

Tidak ada komentar:

Posting Komentar