Selasa, 31 Juli 2012

Yuk Menabung di Bank Syariah

Keuntungan Menabung di Perbankan Syariah
SEPINTAS tidak ada perbedaan antara menabung di bank konvensional dan bank syariah. Namun kalau kita cermati ada sejumlah keunggulan apabila menabung di perbankan syariah. Keunggulan itu bersumber pada basis syariah yang mendasari operasinya.
Antara lain dalam konsep hubungan bank dan penabung. Di perbankan konvensional bank menjadi debitor dan penabung menjadi kreditor. Atas dasar simpan-pinjam bank membayar bunga kepada penabung dengan tingkat bunga yang sudah ditentukan, tak peduli berapa keuntungan yang diperoleh bank atau kerugian yang diderita bank.
Di perbankan syariah si penabung merupakan mitra bank sekaligus investor bagi bank itu. Sebagai investor ia berhak menerima hasil investasi bank itu. Hasil yang diperoleh penabung naik dan turun secara proporsional, mengikuti perolehan banknya.
Muamalah berdasarkan konsep kemitraan dan kebersamaan dalam profit dan risk itu akan lebih mewujudkan ekonomi yang lebih adil dan transparan.
Keunggulan lainnya terletak pada bagaimana dana penabung dimanfaatkan. Di bank konvensional penabung tidak tahu dan tidak punya hak untuk tahu kemana dana bakal disalurkan.
Bank syariah menyeleksi proyek yang hendak didanai, bukan hanya melihat dari sisi kelayakan usaha tetapi juga pada halal atau haram usaha itu. Semua nasabah baik deposan maupun debitor terhindar dari praktik moral hazard yang biasa bersumber dari sistem riba.
Keunggulan lain yang tak kalah menarik adalah perbankan syariah mampu memberikan early warning system atau peringatan dini bahaya.
Ketika perolehan bagi hasilnya terus merosot penabung bank syariah memperoleh isyarat bahwa sesuatu yang buruk terjadi pada banknya sehingga ia bisa mengantisipasi.
Dalam moral Islam, menabung mendapat penilaian yang tinggi. Mempersiapkan diri menghadapi masa depan yang serba tidak pasti sangat dianjurkan dalam Islam. Anjuran bahkan perintah untuk mempersiapkan hari esok secara baik, tersirat dan tersirat dalam sejumlah ayat Al-Qur’an.
Salah satunya terdapat pada QS al-Baqarah ayat 266: “Apakah ada salah seorang di antaramu yang ingin mempunyai kebun kurma dan anggur yang mengalir di bawahnya sungai-sungai; dia mempunyai dalam kebun itu segala macam buah-buahan, kemudian datanglah masa tua pada orang tua itu sedang dia mempunyai keturunan yang masih kecil-kecil (lemah)……”.
Kandungan ayat tersebut jelas memerintahkan kepada umat Islam untuk menyiapkan masa depan anak keturunannya, baik dari sisi keimanan dan ketakwaannya, maupun dari sisi dunianya. Nah, langkah untuk merencanakannya bisa kita baca sebagai menabung.
Riba secara bahasa diartikan sebagai tambahan/tumbuh dan mambesar. Sering kita mendengar bahwa riba dalam Islam hukumnya haram dan sangat bertentangan dengan prinsip Islam.Benarkah haram? Jawabannya adalah YA.
Apa yang mendasarinya?? Firman Allah yang tertulis dalam Alquran cukup jelas; an-Nisaa: 29 yang artinya: “ Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta kamu dengan jalan yang batil….”.dan riba digolongkan sebagai perbuatan yang batil.
Secara eksplisit bahwa riba adalah penambahan yang diambil tanpa adanya satu transaksi pengganti atau penyeimbang yang dibenarkan syariah. Setiap margin yang diharapkan harus disertai transaksi yang membuat margin itu bersifat adil
Contoh yang mudah adalah transaksi jual beli, dimana penjual berhak mendapatkan margin dari pembeli. Margin itu sebagai bentuk balas jasa dari pembeli atas pembuatan produk, atau sebagai jasa perantara produk dengan menanggung biaya distribusi dan risiko dalam proses perantara tersebut.
“Bunga bank hukumnya haram karena mengandung unsur riba”
Bunga bank termasuk riba. Kenapa? Karena dalam transaksi kredit bank konvensional, yang didalamnya mengandung unsur bunga, tidak ada transaksi pengganti atau penyeimbangnya. Pemberi pinjaman hanya mengandalkan kesempatan dan factor waktu dan si peminjam diharuskan mebayar angsuran beserta bunganya tanpa pengecualian apapun.
Dapatkah hal itu dibenarkan???
Sebagai salah satu solusi permasalahan tersebut maka dibentuklah bank syariah. Bank syariah didalam operasionalnya bepegang teguh kepada prinsip-prinsip Islam. Islam merupakan agama yang mengatur seluruh kegiatan umatnya agar tidak melenceng dari hokum Allah, termasuk didalamnya kegiatan ekonomi. Islam berpandangan bahwa segala sesuatu yang ada dimuka bumi ini adalah milik Allah semata, sehingga status harta yang dimilikin manusia hanyalah sebagai amanah, perhiasan hidup untuk dinikmati dengan sebaik-baiknya namun tidak berlebih-lebihan , dan sebagai ujian keimanan.
Kekuatan daya tarik seorang nasabah untuk menabung di bank syariah ditentukan oleh beberapa faktor. Diantaranya, (i) ditentukan oleh produk yang ditawarkan oleh bank syariah tersebut ke pasar (market); (ii) ditentukan oleh pelayanan yang diberikan oleh industri perbankan syariah  kepada pengguna jasanya.
Pertama, faktor produk. Selama ini, kegiatan yang dijalankan oleh industri perbankan syariah, sesungguhnya sama dengan kegiatan perusahaan lain yang ingin menjual produknya. Bedanya, produk yang dijual oleh industri perbankan syariah berupa produk jasa. Sedangkan perusahaan lain, bisa jadi produk yang dijualnya berbentuk barang non jasa. Dari sisi ilmu marketing, produk jasa ini mempunyai karakteristik tersendiri. Karena, produk jasa termasuk satu model produk yang tidak dapat terlihat wujudnya (untangible). Walaupun begitu, produk jasa termasuk produk yang hanya dapat dirasakan manfaatnya.
Dalam hal ini, industri perbankan syariah diharapkan dapat membuat satu produk yang berorientasi pasar. Maksudnya, produk yang akan ditawarkan oleh bank syariah, hendaknya termasuk produk yang betul-betul diinginkan oleh pasar. Jangan sampai, sebuah industri perbankan syariah membuat satu produk yang tidak diminati oleh pasar. Berkaitan dengan produk tabungan yang dimiliki oleh bank syariah, hendaknya bank syariah membuat satu produk tabungan yang betul-betul memberikan manfaat yang besar bagi nasabah. Nasabah dapat memperoleh keuntungan manfaat dari produk tabungan tersebut. Manfaat dimaksud mempunyai dua dimensi yaitu manfaat di dunia berupa bagi hasil yang adil dari hasil usaha bank sesuai keadaan yang sebenarnya dan manfaat diakhirat berupa pahala bermuamalat sesuai syariat Islam dikaitkan dengan adanya fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN), Majelis Ulama Indonesia (MUI). Fatwa DSN-MUI adadah Nomor 01/DSN-MUI/IV/2000 tentang Giro, Nomor 02/DSN-MUI/IV/ 2000 tentang Tabungan, dan Nomor 03/DSN-MUI/IV/2000 tentang Deposito, yang menetapkan bahwa Giro, Tabungan, dan Deposito tidak dibenarkan secara syariah apabila berdasarkan perhitungan bunga. Sedangkan Giro, Tabungan, dan Deposito yang dibenarkan secara syariah ialah yang didasarkan prinsip mudharabah dan/atau wadiah. Jika hal ini terealisasi, maka produk tabungan ini menjadi salah satu kekuatan daya tarik bagi nasabah atau calon nasabah untuk mengambil produk tabungan tersebut.
Kedua, faktor servis atau pelayanan. Faktor ini penting dalam industri keuangan jasa. Sehingga, salah satu parameter bagi perusahaan yang profesional terlihat dari sisi pemberian servis bagi customer-nya. Semakin baik kualitas perusahaan, semakin baik pula kualitas dalam melayani pelanggannya. Ibaratnya, pelanggan diposisikan sebagai seorang raja, yang layak memperoleh pelayanan yang memuaskan. Dalam industri perbankan syariah, hendaknya memberikan pelayanan yang memuaskan bagi nasabahnya (service satisfaction). Kalau hal ini dapat di-wujudkan, maka pelayanan yang memuaskan merupakan bagian kekuatan yang hebat dalam menarik nasabah untuk bergabung dalam  industri perbankan syariah.
Adapun bentuk dari wujud memberikan pelayanan yang memuaskan, terkait dengan pelayanan pada waktu transaksi dan penerapan teknologi. Dari sisi pelayanan dalam bertransaksi dapat terlihat dari perilaku yang bertugas di front liner, termasuk bagian teller dan customer service (CS). Kedua bagian ini berhadapan langsung dengan pihak customer, sehingga dapat mencerminkan dari pelayanan yang diberikan oleh pihak bank syariah kepada nasabahnya. Di sisi lain, parameter pelayanan bank syariah dapat diukur dari tingkat kecepatan selama bertransakai. Semakin cepat dalam pelayanan bertransaksi akan semakin menambah nilai positif bagi pengembangan perusahaan tersebut kedepan. Khususnya, jika ada nasabah yang mengajukan pembiayaan melalui bank syariah, kemudian bank syariah tersebut memberikan pelayanan yang cepat, sehingga nasabah tersebut dapat menikmati pembiayaan tersebut dengan puas.
Prospek perkembangan bank syariah ke depan, masih menjanjikan untuk berkembang semakin maju. Ada beberapa indikasi yang mengarah ke prospek tersebut, diantaranya makin banyaknya umat Islam Indonesia yang sadar untuk melakukan transaksi yang sesuai dengan syariah Islam. Di sisi lain, otoritas moneter di Indonesia, Bank Indonesia, yang diwakili oleh Direktorat Perbankan Syariah BI, telah mentargetkan pertumbuhan bank syariah pada tahun 2008 sebesar 5 %. Artinya, dilihat dari sisi ini, ada semangat bersama dalam industri perbankan syariah untuk meraih pangsa pasar  yang lebih besar.
Produk-produk yang dtawarkan oeh bank syariah.
Untuk para calon nasabah yang ingin menabung di bank syariah dapat memilih alternatif jasa yang ditawarkan antara lain:
1. Giro dengan akad wadiah,giro yang seperti kita ketahui berupa rekening nasabah yang dapat diambil sewaktu-waktu/bersifat sangat liquid, sedangkan wadiah menurut islam sendiri dapat diartikan titipan murni dari satu pihak kepada pihak lain. Giro wadiah merupakan wadiah jenis yad adh dhamanah,dimana titipan itu dapat dimanfaatkan oleh pihak bank sekaligus bank akan bertanggung jawab atas segala kerusakan/kehilangan dari titipan tersebut. Namun, sebagai konsekuensinya,semua keuntungan yang dihasilkan dari dana titipan tersebut menjadi milik bank. bank juga harus siap sedia jika penitip ingin menarik giro tersebut.
2. Tabungan mudharabah, dana yang dihimpun untuk diinvestasikan melalui pembiayaan mudharabah dengan sistem bagi hasil yang ditetapkan. Tabungan ini dapat diambil kapanpun oleh nasabah.
3. Deposito mudharabah, dana yang dihimpun untuk diinvestasikan melalui pembiayaan mudharabah dengan sistem bagi hasil yang ditetapkan. Namun nasabah dapat menarik dana sesuai dengan periode dari deposito tersebut.
Adapun pembiayaan yang ditawarkan oleh bank syariah adalah
1. Pembiayaan dengan akad mudharabah
Mudharabah adalah Perjanjian pembiayaan/ penanaman modal dari pemilik dana (shahibul kepada pengelola dana (mudharib) untuk melakukan kegiatan usaha tertentu yang sesuai syariah, dengan prinsip bagi hasil yang telah disepakati sebelumnya. Biasanya kesepatan tersebut menyatakan porsi bagi hasil antara bank dan dan mudharib misalnya 60% - 40%.
2. Pembiayaan dengan akad musyarakah
Bentuk kerja sama oleh dua orang atau lebih dalam meningkatkan asset, dimana pembiayaan tidak hanya berupa dana namun juga manajemen usaha, sama seperti mudharabah keuntungan maupun kerugian yang didapat sesuai dngan porsi yang telah ditetapkan sebelumnya
3. Pembiayaan dengan akad murabahah
Sama seperti transaksi jual beli, pihak bank diminta untuk membeli sebuah barang oleh nasabah dengan margin yang telah disepakati oleh para pihak. Kemudian nasabah membeli barang tersebut dengan cara mengangsur namun pihak bank harus menginformasikan terlebih dahulu harga beli bank kepada supplier.
4. Pembiayaan dengan akad istishna
transaksi jual beli barang namun dalam bentuk pemesanan pembuatan barang sesuai nisbah yang telah disepakati.
5. Pembiayaan dengan akad ijarah
Merupakan sewa menyewa dengan menggunakan akad sesuai syariah
6. Pembiayaan dengan akad qardh
transaksi pinjam meminjam dana bersifat kepedulian sosial atau tanpa imbalan, bunga ataupun bagi hasil, hanya sekedar mengembalikan jumlah pokok yang dipinjam.
Ada beberapa hal yang membuat jenis akad ini memiliki persentase yang besar dalam pembiayaan bank syariah.
1. Murabahah mengandung prinsip jual beli sehingga kejelasan mengenai keuntungan profit sudah ada pada saat awal perjanjian. Berbeda dengan mudarabah, dimana kesepakatan persentase bagi hasil memang telah ditetapkan di awal perjanjian, namun belum ada kejelasan apakah itu merupakan bagi hasil keuntungan atau kerugian.
Maka dari itu murabahah dikenal sebagai natural certainty contracs sedangkan mudarabah adalah natural uncertainty contracs.
2. Murabahah merupakan bentuk pembiayaan yang relatif bersifat jangka pendek dibandingkan dengan mudarabah dan musyarakah. Risiko yang ditanggung pun menjadi lebih sedikit, sehingga bank sangat menyukai pembiayaan dalam bentuk ini.
3. Perbankan syariah masih sangat memperhatikan aspek kehati-hatian dalam pembiayaan mudharabah sehingga hasil yang diperoleh tidak maksimal, sehingga pihak bank lebih memilih untuk melakukan pembiayaan murabahah.
4. Dalam murabahah, Bank Syariah sebagai pemberi pembiayaan tidak mencampuri manajemen bisnis sebab hubungan dalam murabahah adalah kreditur dengan debitur
Maka dari itu, tidak ada alasan bagi kita untuk memilih bank syariah atau unit syariah sebagai fasilitator kegiatan ekonomi kita.
Persoalannya, bagaimana dan kemana kita mesti menabung. Bagi umat Islam d Indonesia, sesungguhnya pilihan sudah tersaji di depan mata. Dua bank umum dengan basis syariah dan enam bank konvesional yang membuka cabang syariah kini telah beroperasi dan siap menerima dana tabungan dari Anda. Secara sepintas, sesungguhnya tidak ada beda yang nyata antara menabung di bank konvensional dengan bank syariah. Namun kalau kita cermati, terlihat sejumlah keunggulan bila kita menabung di perbankan syariah. Keunggulan itu bersumber pada basis syariah yang mendasari operasinya.
Kelebihan itu terlihat antara lain dalam konsep hubungan antara bank dengan penabung. Di perbankan konvensional bank menjadi debitur dan penabung menjadi kreditur. Atas dasar simpan pinjam ini bank membayar bunga kepada penabung dengan tingkat bunga yang sudah ditentukan, tak peduli berapa keuntungan yang diperoleh bank atau justru kerugian yang diderita bank. . Sedangkan di perbankan syariah si penabung merupakan mitra bagi bank, sekaligus investor bagi bank itu. Karena sebagai investor ia berhak menerima hasil investasi dari bank itu. Hasil yang diperoleh penabung naik turun secara proporsional, mengikuti perolehan banknya. Muamalah berdasarkan konsep kemitraan dan kebersamaan dalam profit dan risk ini akan lebih mewujudkan ekonomi yang lebih adil dan transparan.
Keunggulan lainnya terletak pada bagaimana dana penabung dimanfaatkan. Di bank konvensional penabung tidak tahu dan tidak punya hak untuk tahu kemana dana bakal disalurkan, termasuk bila dana itu ternyata untuk proyek-proyek yang haram seperti perjudian, pornografi dan bisnis lain yang tidak sesuai syariah. Sedangkan deposan yang menabung di bank syariah, insyaAllah akan mendapatkan hasil yang diperoleh dari usaha yang halal. Karena ketika bank syariah menyeleksi proyek yang hendak didanai, ia bukan hanya melihat dari sisi kelayakan usaha saja, tapi juga melihat pada halal-haramnya usaha itu. Pada bank syariah, semua nasabah, baik itu deposan maupun debitur, terhindar dari praktik moral hazard yang biasanya bersumber dari sistem riba. Karena itulah, sebagaimana disebut Muhammad Syafi’i Antonio dalam bukunya Bank Syariah: Dari Teori ke Praktik, menabung di bank syariah lebih aman ditinjau dari perspektif Islam.
Keunggulan lain yang tak kalah menarik adalah perbankan syariah mampu memberikan early warning system, peringatan dini akan adanya bahaya. Manakala perolehan bagi hasilnya terus merosot, maka penabung bank syariah memperoleh isyarat bahwa sesuatu yang buruk sedang terjadi pada banknya, sehingga ia bisa mengantisipasi. Sedangkan di bank konvensional sinyalnya sering malah berkebalikan. Misalnya dalam kasus BHS Bank. Ketika itu bank tersebut sudah hancur, namun ia bisa memberikan tingkat bunga yang tinggi karena disubsidi. Dengan subsidi ini maka keterkaitan kinerja bank dengan sector riilnya tidak terlihat sehingga nasabah bisa tertipu dan keliru menangkap sinyalnya. Mengira banknya aman-aman saja tahu-tahu hancur dalam hitungan bulan atau bahkan hari.
Dan yang lebih penting dari itu semua, dengan datang ke bank syariah maka umat mengumpulkan dana untuk dialokasikan pada umat juga. Tetapi kalau di bank kovensional, umat mengumpulkan dana kemungkinan besar untuk konglomerat (lihat bagan). Marilah kita berkaca dari kehancuran sistem perbankan negeri ini.
Bank syariah tidak mengenal bunga. Sistem yang diterapkan adalah system bagi hasil, baik itu bagi untung atau bagi rugi (profit and loss sharing). Bank syariah juga hanya melakukan investasi-investasi yang bersifat halal, tidak mengandung unsure ketidakpastian.

Diolah dari berbagai sumber

2 komentar:

  1. yuk nabung biar kebeli rumah idaman. hehe


    Tips mudah dan murah menciptakan rumah idaman sendiri http://citragardencity.com/mengapa-mereka-memilih-

    citragarden-city-sebagai-rumah-idaman/

    BalasHapus
  2. jangan lupa juga menabung di Situs Judi Online Terpercaya ya..
    Bunganya di bayar berkali kali lipat lho, deposit awal 1juta, di kasih 3 juta, di Bank atau situs mana yang berani kasih begitu, Bunganya 3x lipat dan pastinya Banyak sekali hadiah menarik yang di undi di setiap akhir bulan. silahkan di kunjungi ya guys!! hanya ada di situs Judi Online Terbaik SAMUDRABET.

    BalasHapus