Keuntungan Menabung
di Perbankan Syariah
SEPINTAS
tidak ada perbedaan antara menabung di
bank konvensional dan bank syariah. Namun kalau kita cermati ada sejumlah
keunggulan apabila menabung di perbankan syariah. Keunggulan itu bersumber pada
basis syariah yang mendasari operasinya.
Antara
lain dalam konsep hubungan bank dan penabung. Di perbankan konvensional bank
menjadi debitor dan penabung menjadi kreditor. Atas dasar simpan-pinjam bank
membayar bunga kepada penabung dengan tingkat bunga yang sudah ditentukan, tak
peduli berapa keuntungan yang diperoleh bank atau kerugian yang diderita bank.
Di
perbankan syariah si penabung merupakan mitra bank sekaligus investor bagi bank
itu. Sebagai investor ia berhak menerima hasil investasi bank itu. Hasil yang
diperoleh penabung naik dan turun secara proporsional, mengikuti perolehan
banknya.
Muamalah
berdasarkan konsep kemitraan dan kebersamaan dalam profit dan risk
itu akan lebih mewujudkan ekonomi yang lebih adil dan transparan.
Keunggulan
lainnya terletak pada bagaimana dana penabung dimanfaatkan. Di bank konvensional
penabung tidak tahu dan tidak punya hak untuk tahu kemana dana bakal
disalurkan.
Bank
syariah menyeleksi proyek yang hendak didanai, bukan hanya melihat dari sisi
kelayakan usaha tetapi juga pada halal atau haram usaha itu. Semua nasabah baik
deposan maupun debitor terhindar dari praktik moral hazard yang biasa
bersumber dari sistem riba.
Keunggulan
lain yang tak kalah menarik adalah perbankan syariah mampu memberikan early
warning system atau peringatan dini bahaya.
Ketika
perolehan bagi hasilnya terus merosot penabung bank syariah memperoleh isyarat
bahwa sesuatu yang buruk terjadi pada banknya sehingga ia bisa mengantisipasi.
Dalam
moral Islam, menabung mendapat penilaian yang tinggi. Mempersiapkan diri
menghadapi masa depan yang serba tidak pasti sangat dianjurkan dalam Islam.
Anjuran bahkan perintah untuk mempersiapkan hari esok secara baik, tersirat dan
tersirat dalam sejumlah ayat Al-Qur’an.
Salah
satunya terdapat pada QS al-Baqarah ayat 266: “Apakah ada salah seorang di
antaramu yang ingin mempunyai kebun kurma dan anggur yang mengalir di bawahnya
sungai-sungai; dia mempunyai dalam kebun itu segala macam buah-buahan, kemudian
datanglah masa tua pada orang tua itu sedang dia mempunyai keturunan yang masih
kecil-kecil (lemah)……”.
Kandungan
ayat tersebut jelas memerintahkan kepada umat Islam untuk menyiapkan masa depan
anak keturunannya, baik dari sisi keimanan dan ketakwaannya, maupun dari sisi
dunianya. Nah, langkah untuk merencanakannya bisa kita baca sebagai menabung.
Riba
secara bahasa diartikan sebagai tambahan/tumbuh dan mambesar. Sering kita
mendengar bahwa riba dalam Islam hukumnya haram dan sangat bertentangan dengan
prinsip Islam.Benarkah haram? Jawabannya adalah YA.
Apa
yang mendasarinya?? Firman Allah yang tertulis dalam Alquran cukup jelas;
an-Nisaa: 29 yang artinya: “ Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu
saling memakan harta kamu dengan jalan yang batil….”.dan riba digolongkan
sebagai perbuatan yang batil.
Secara
eksplisit bahwa riba adalah penambahan yang diambil tanpa adanya satu transaksi
pengganti atau penyeimbang yang dibenarkan syariah. Setiap margin yang
diharapkan harus disertai transaksi yang membuat margin itu bersifat adil
Contoh
yang mudah adalah transaksi jual beli, dimana penjual berhak mendapatkan margin
dari pembeli. Margin itu sebagai bentuk balas jasa dari pembeli atas pembuatan
produk, atau sebagai jasa perantara produk dengan menanggung biaya distribusi
dan risiko dalam proses perantara tersebut.
“Bunga bank hukumnya haram karena
mengandung unsur riba”
Bunga
bank termasuk riba. Kenapa? Karena dalam transaksi kredit bank konvensional,
yang didalamnya mengandung unsur bunga, tidak ada transaksi pengganti atau
penyeimbangnya. Pemberi pinjaman hanya mengandalkan kesempatan dan factor waktu
dan si peminjam diharuskan mebayar angsuran beserta bunganya tanpa pengecualian
apapun.
Dapatkah
hal itu dibenarkan???
Sebagai
salah satu solusi permasalahan tersebut maka dibentuklah bank syariah. Bank
syariah didalam operasionalnya bepegang teguh kepada prinsip-prinsip Islam.
Islam merupakan agama yang mengatur seluruh kegiatan umatnya agar tidak
melenceng dari hokum Allah, termasuk didalamnya kegiatan ekonomi. Islam
berpandangan bahwa segala sesuatu yang ada dimuka bumi ini adalah milik Allah
semata, sehingga status harta yang dimilikin manusia hanyalah sebagai amanah, perhiasan
hidup untuk dinikmati dengan sebaik-baiknya namun tidak berlebih-lebihan , dan
sebagai ujian keimanan.
Kekuatan
daya tarik seorang nasabah untuk menabung di bank syariah ditentukan oleh
beberapa faktor. Diantaranya, (i) ditentukan oleh produk yang ditawarkan oleh
bank syariah tersebut ke pasar (market); (ii) ditentukan oleh pelayanan yang
diberikan oleh industri perbankan syariah kepada pengguna jasanya.
Pertama,
faktor produk. Selama ini, kegiatan yang dijalankan oleh industri perbankan
syariah, sesungguhnya sama dengan kegiatan perusahaan lain yang ingin menjual
produknya. Bedanya, produk yang dijual oleh industri perbankan syariah berupa
produk jasa. Sedangkan perusahaan lain, bisa jadi produk yang dijualnya
berbentuk barang non jasa. Dari sisi ilmu marketing, produk jasa ini mempunyai
karakteristik tersendiri. Karena, produk jasa termasuk satu model produk yang
tidak dapat terlihat wujudnya (untangible). Walaupun begitu, produk jasa
termasuk produk yang hanya dapat dirasakan manfaatnya.
Dalam
hal ini, industri perbankan syariah diharapkan dapat membuat satu produk yang
berorientasi pasar. Maksudnya, produk yang akan ditawarkan oleh bank syariah,
hendaknya termasuk produk yang betul-betul diinginkan oleh pasar. Jangan
sampai, sebuah industri perbankan syariah membuat satu produk yang tidak
diminati oleh pasar. Berkaitan dengan produk tabungan yang dimiliki oleh bank
syariah, hendaknya bank syariah membuat satu produk tabungan yang betul-betul
memberikan manfaat yang besar bagi nasabah. Nasabah dapat memperoleh keuntungan
manfaat dari produk tabungan tersebut. Manfaat dimaksud mempunyai dua dimensi
yaitu manfaat di dunia berupa bagi hasil yang adil dari hasil usaha bank sesuai
keadaan yang sebenarnya dan manfaat diakhirat berupa pahala bermuamalat sesuai
syariat Islam dikaitkan dengan adanya fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN),
Majelis Ulama Indonesia (MUI). Fatwa DSN-MUI adadah Nomor 01/DSN-MUI/IV/2000
tentang Giro, Nomor 02/DSN-MUI/IV/ 2000 tentang Tabungan, dan Nomor
03/DSN-MUI/IV/2000 tentang Deposito, yang menetapkan bahwa Giro, Tabungan, dan
Deposito tidak dibenarkan secara syariah apabila berdasarkan perhitungan bunga.
Sedangkan Giro, Tabungan, dan Deposito yang dibenarkan secara syariah ialah yang
didasarkan prinsip mudharabah dan/atau wadiah. Jika hal ini terealisasi, maka
produk tabungan ini menjadi salah satu kekuatan daya tarik bagi nasabah atau
calon nasabah untuk mengambil produk tabungan tersebut.
Kedua,
faktor servis atau pelayanan. Faktor ini penting dalam industri keuangan jasa.
Sehingga, salah satu parameter bagi perusahaan yang profesional terlihat dari
sisi pemberian servis bagi customer-nya. Semakin baik kualitas perusahaan,
semakin baik pula kualitas dalam melayani pelanggannya. Ibaratnya, pelanggan
diposisikan sebagai seorang raja, yang layak memperoleh pelayanan yang
memuaskan. Dalam industri perbankan syariah, hendaknya memberikan pelayanan
yang memuaskan bagi nasabahnya (service satisfaction). Kalau hal ini dapat
di-wujudkan, maka pelayanan yang memuaskan merupakan bagian kekuatan yang hebat
dalam menarik nasabah untuk bergabung dalam industri perbankan syariah.
Adapun
bentuk dari wujud memberikan pelayanan yang memuaskan, terkait dengan pelayanan
pada waktu transaksi dan penerapan teknologi. Dari sisi pelayanan dalam
bertransaksi dapat terlihat dari perilaku yang bertugas di front liner,
termasuk bagian teller dan customer service (CS). Kedua bagian ini berhadapan
langsung dengan pihak customer, sehingga dapat mencerminkan dari pelayanan yang
diberikan oleh pihak bank syariah kepada nasabahnya. Di sisi lain, parameter
pelayanan bank syariah dapat diukur dari tingkat kecepatan selama bertransakai.
Semakin cepat dalam pelayanan bertransaksi akan semakin menambah nilai positif
bagi pengembangan perusahaan tersebut kedepan. Khususnya, jika ada nasabah yang
mengajukan pembiayaan melalui bank syariah, kemudian bank syariah tersebut
memberikan pelayanan yang cepat, sehingga nasabah tersebut dapat menikmati
pembiayaan tersebut dengan puas.
Prospek
perkembangan bank syariah ke depan, masih menjanjikan untuk berkembang semakin
maju. Ada beberapa indikasi yang mengarah ke prospek tersebut, diantaranya
makin banyaknya umat Islam Indonesia yang sadar untuk melakukan transaksi yang
sesuai dengan syariah Islam. Di sisi lain, otoritas moneter di Indonesia, Bank
Indonesia, yang diwakili oleh Direktorat Perbankan Syariah BI, telah
mentargetkan pertumbuhan bank syariah pada tahun 2008 sebesar 5 %. Artinya,
dilihat dari sisi ini, ada semangat bersama dalam industri perbankan syariah
untuk meraih pangsa pasar yang lebih besar.
Produk-produk
yang dtawarkan oeh bank syariah.
Untuk
para calon nasabah yang ingin menabung di bank syariah dapat memilih alternatif
jasa yang ditawarkan antara
lain:
1.
Giro dengan akad wadiah,giro yang seperti kita ketahui berupa rekening nasabah
yang dapat diambil sewaktu-waktu/bersifat sangat liquid, sedangkan wadiah
menurut islam sendiri dapat diartikan titipan murni dari satu pihak kepada
pihak lain. Giro wadiah merupakan wadiah jenis yad adh dhamanah,dimana titipan
itu dapat dimanfaatkan oleh pihak bank sekaligus bank akan bertanggung jawab
atas segala kerusakan/kehilangan dari titipan tersebut. Namun, sebagai
konsekuensinya,semua keuntungan yang dihasilkan dari dana titipan tersebut
menjadi milik bank. bank juga harus siap sedia jika penitip ingin menarik giro
tersebut.
2.
Tabungan mudharabah, dana yang dihimpun untuk diinvestasikan melalui pembiayaan
mudharabah dengan sistem bagi hasil yang ditetapkan. Tabungan ini dapat diambil
kapanpun oleh nasabah.
3.
Deposito mudharabah, dana yang dihimpun untuk diinvestasikan melalui pembiayaan
mudharabah dengan sistem bagi hasil yang ditetapkan. Namun nasabah dapat
menarik dana sesuai dengan periode dari deposito tersebut.
Adapun
pembiayaan yang ditawarkan oleh bank syariah adalah
1.
Pembiayaan dengan akad mudharabah
Mudharabah
adalah Perjanjian pembiayaan/ penanaman modal dari pemilik dana (shahibul
kepada pengelola dana (mudharib) untuk melakukan kegiatan usaha tertentu yang
sesuai syariah, dengan prinsip bagi hasil yang telah disepakati sebelumnya.
Biasanya kesepatan tersebut menyatakan porsi bagi hasil antara bank dan dan
mudharib misalnya 60% - 40%.
2.
Pembiayaan dengan akad musyarakah
Bentuk
kerja sama oleh dua orang atau lebih dalam meningkatkan asset, dimana
pembiayaan tidak hanya berupa dana namun juga manajemen usaha, sama seperti
mudharabah keuntungan maupun kerugian yang didapat sesuai dngan porsi yang
telah ditetapkan sebelumnya
3.
Pembiayaan dengan akad murabahah
Sama
seperti transaksi jual beli, pihak bank diminta untuk membeli sebuah barang
oleh nasabah dengan margin yang telah disepakati oleh para pihak. Kemudian
nasabah membeli barang tersebut dengan cara mengangsur namun pihak bank harus
menginformasikan terlebih dahulu harga beli bank kepada supplier.
4.
Pembiayaan dengan akad istishna
transaksi
jual beli barang namun dalam bentuk pemesanan pembuatan barang sesuai nisbah
yang telah disepakati.
5.
Pembiayaan dengan akad ijarah
Merupakan
sewa menyewa dengan menggunakan akad sesuai syariah
6.
Pembiayaan dengan akad qardh
transaksi
pinjam meminjam dana bersifat kepedulian sosial atau tanpa imbalan, bunga
ataupun bagi hasil, hanya sekedar mengembalikan jumlah pokok yang dipinjam.
Ada
beberapa hal yang membuat jenis akad ini memiliki persentase yang besar dalam
pembiayaan bank syariah.
1.
Murabahah mengandung prinsip jual beli sehingga kejelasan mengenai keuntungan
profit sudah ada pada saat awal perjanjian. Berbeda dengan mudarabah, dimana
kesepakatan persentase bagi hasil memang telah ditetapkan di awal perjanjian,
namun belum ada kejelasan apakah itu merupakan bagi hasil keuntungan atau
kerugian.
Maka
dari itu murabahah dikenal sebagai natural certainty contracs sedangkan
mudarabah adalah natural uncertainty contracs.
2.
Murabahah merupakan bentuk pembiayaan yang relatif bersifat jangka pendek
dibandingkan dengan mudarabah dan musyarakah. Risiko yang ditanggung pun
menjadi lebih sedikit, sehingga bank sangat menyukai pembiayaan dalam bentuk
ini.
3.
Perbankan syariah masih sangat memperhatikan aspek kehati-hatian dalam
pembiayaan mudharabah sehingga hasil yang diperoleh tidak maksimal, sehingga
pihak bank lebih memilih untuk melakukan pembiayaan murabahah.
4.
Dalam murabahah, Bank Syariah sebagai pemberi pembiayaan tidak mencampuri manajemen
bisnis sebab hubungan dalam murabahah adalah kreditur dengan debitur
Maka
dari itu, tidak ada alasan bagi kita untuk memilih bank syariah atau unit
syariah sebagai fasilitator kegiatan ekonomi kita.
Persoalannya,
bagaimana dan kemana kita mesti menabung. Bagi umat Islam d Indonesia,
sesungguhnya pilihan sudah tersaji di depan mata. Dua bank umum dengan basis
syariah dan enam bank konvesional yang membuka cabang syariah kini telah
beroperasi dan siap menerima dana tabungan dari Anda. Secara sepintas,
sesungguhnya tidak ada beda yang nyata antara menabung di bank konvensional
dengan bank syariah. Namun kalau kita cermati, terlihat sejumlah keunggulan
bila kita menabung di perbankan syariah. Keunggulan itu bersumber pada basis
syariah yang mendasari operasinya.
Kelebihan
itu terlihat antara lain dalam konsep hubungan antara bank dengan penabung. Di
perbankan konvensional bank menjadi debitur dan penabung menjadi kreditur. Atas
dasar simpan pinjam ini bank membayar bunga kepada penabung dengan tingkat bunga
yang sudah ditentukan, tak peduli berapa keuntungan yang diperoleh bank atau
justru kerugian yang diderita bank. . Sedangkan di perbankan syariah si
penabung merupakan mitra bagi bank, sekaligus investor bagi bank itu. Karena
sebagai investor ia berhak menerima hasil investasi dari bank itu. Hasil yang
diperoleh penabung naik turun secara proporsional, mengikuti perolehan banknya.
Muamalah berdasarkan konsep kemitraan dan kebersamaan dalam profit dan risk ini
akan lebih mewujudkan ekonomi yang lebih adil dan transparan.
Keunggulan
lainnya terletak pada bagaimana dana penabung dimanfaatkan. Di bank
konvensional penabung tidak tahu dan tidak punya hak untuk tahu kemana dana
bakal disalurkan, termasuk bila dana itu ternyata untuk proyek-proyek yang
haram seperti perjudian, pornografi dan bisnis lain yang tidak sesuai syariah.
Sedangkan deposan yang menabung di bank syariah, insyaAllah akan mendapatkan
hasil yang diperoleh dari usaha yang halal. Karena ketika bank syariah
menyeleksi proyek yang hendak didanai, ia bukan hanya melihat dari sisi
kelayakan usaha saja, tapi juga melihat pada halal-haramnya usaha itu. Pada
bank syariah, semua nasabah, baik itu deposan maupun debitur, terhindar dari
praktik moral hazard yang biasanya bersumber dari sistem riba. Karena itulah,
sebagaimana disebut Muhammad Syafi’i Antonio dalam bukunya Bank Syariah: Dari
Teori ke Praktik, menabung di bank syariah lebih aman ditinjau dari perspektif
Islam.
Keunggulan
lain yang tak kalah menarik adalah perbankan syariah mampu memberikan early
warning system, peringatan dini akan adanya bahaya. Manakala perolehan bagi
hasilnya terus merosot, maka penabung bank syariah memperoleh isyarat bahwa
sesuatu yang buruk sedang terjadi pada banknya, sehingga ia bisa
mengantisipasi. Sedangkan di bank konvensional sinyalnya sering malah
berkebalikan. Misalnya dalam kasus BHS Bank. Ketika itu bank tersebut sudah
hancur, namun ia bisa memberikan tingkat bunga yang tinggi karena disubsidi.
Dengan subsidi ini maka keterkaitan kinerja bank dengan sector riilnya tidak
terlihat sehingga nasabah bisa tertipu dan keliru menangkap sinyalnya. Mengira
banknya aman-aman saja tahu-tahu hancur dalam hitungan bulan atau bahkan hari.
Dan
yang lebih penting dari itu semua, dengan datang ke bank syariah maka umat
mengumpulkan dana untuk dialokasikan pada umat juga. Tetapi kalau di bank
kovensional, umat mengumpulkan dana kemungkinan besar untuk konglomerat (lihat
bagan). Marilah kita berkaca dari kehancuran sistem perbankan negeri ini.
Bank
syariah tidak mengenal bunga. Sistem yang diterapkan adalah system bagi hasil,
baik itu bagi untung atau bagi rugi (profit and loss sharing). Bank syariah
juga hanya melakukan investasi-investasi yang bersifat halal, tidak mengandung
unsure ketidakpastian.
Diolah dari berbagai sumber
yuk nabung biar kebeli rumah idaman. hehe
BalasHapusTips mudah dan murah menciptakan rumah idaman sendiri http://citragardencity.com/mengapa-mereka-memilih-
citragarden-city-sebagai-rumah-idaman/
jangan lupa juga menabung di Situs Judi Online Terpercaya ya..
BalasHapusBunganya di bayar berkali kali lipat lho, deposit awal 1juta, di kasih 3 juta, di Bank atau situs mana yang berani kasih begitu, Bunganya 3x lipat dan pastinya Banyak sekali hadiah menarik yang di undi di setiap akhir bulan. silahkan di kunjungi ya guys!! hanya ada di situs Judi Online Terbaik SAMUDRABET.