Strategi Membangun Situs
Web Pemerintah Daerah Berbasiskan User
Centered Design (UCD) dalam Melaksanakan Pengembangan E-Goverment di Indonesia
Abstraksi
Kehadiran teknologi
informasi yang berbasiskan internet di institusi pemerintah ditandai dengan
munculnya berbagai website di tiap-tiap instansi pemerintah baik pemerintah
pusat maupun pemerintah daerah, dengan tampilan beragam dan menyediakan
informasi yang berkaitan dengan tugas dan fungsi dari institusi yang
bersangkutan yang merupakan wujud nyata dari pengaplikasian e-government di Indonesia. E-government
intinya adalah proses pemanfaatan teknologi informasi sebagai alat untuk
membantu menjalankan sistem pemerintahan secara lebih efektif dan efisien. Pembuatan
situs web pemerintah merupakan tahap pertama dalam melaksanakan pengembangan e-goverment. Tetapi kenyataannya pembuatan
situs web ini masih belum memberikan dampak yang signifikan bagi peningkatan interaksi
pemerintah dengan penduduk/warganya. Salah satu penyebab yang dominan adalah
sebagian besar situs-situs web pemerintah tersebut tidak melibatkan penduduk (user) untuk bersama-sama membangun dan
mengevaluasi kebijakan, kegiatan pelayanan publik, kegiatan pemerintah maupun
pengaduan masyarakat yang dipublikasian dan diakomodasi dalam website tersebut.
Dalam konsep User Centered Design (UCD), user (pengguna)
merupakan objek yang penting didalam pengembangan dan pembangun sebuah website.
Yang dimaksud dengan user disini
adalah pribadi, organisasi, instansi swasta, dan masyarakat. User saat ini harus berada pada level of design sophistication dari
semua antarmuka grafis beserta isi dari webnya. Pada saat user berinteraksi dengan website user harus merasa sesuai dengan pengalaman yang pernah dirasakan
pada saat berinteraksi dengan website yang lain. User harus merasa puas dengan informasi yang disediakan oleh
website dan merasa nyaman saat berinteraksi dengan website.
Kata Kunci: Membangun Situs Web, UCD (User Centered Design), E-Goverment.
1.
Pendahuluan
Kebijakan
pemerintah Indonesia yang dituangkan dalam bentuk Inpres No.3 Tahun 2003 dan
Keputusan Menteri Komunikasi dan Informasi tentang kebijakan dan strategi
nasional pengembangan e-goverment merupakan
wujud keinginan pemerintah dalam upaya mendorong bangsa Indonesia menuju
masyarakat yang berbasis pengetahuan (knowledge-based
society). Kebijakan pemerintah tersebut, antara lain berisikan panduan yang
sudah disosialisasikan, seperti:
a.
Panduan
pembangunan infrastruktur portal pemerintah;
b.
Panduan
manajemen sistem dokumen elektronik;
c.
Panduan
penyusunan rencana induk pengembangan e-goverment
lembaga;
d.
Panduan
penyelenggaraan situs web pemerintah daerah;
e.
Panduan
tentang pendidikan dan pelatihan SDM e-goverment.
Sesuai
dengan panduan pelaksanaan e-goverment tersebut,
wujud nyata dari aplikasi e-government yang
umum dilaksanakan dan diatur pelaksanaannya adalah pembuatan situs web
pemerintah daerah. Situs web pemerintah daerah merupakan salah satu strategi
didalam melaksanakan pengembangan e-government
secara sistematik melalui tahapan yang realistik dan terukur. Situs web
pemerintah daerah merupakan tingkat pertama dalam pengembangan e-government di Indonesia yang memiliki
sasaran agar masyarakat Indonesia dapat dengan mudah memperoleh akses kepada
informasi dan layanan pemerintah daerah.
Web
disetiap pemerintah daerah dapat membantu terbentuknya pemerintahan yang
bersifat good governance dengan
memanfaatkan kemajuan teknologi informasi. Manfaat yang didapat dari web di
setiap pemerintahan adalah adanya semangat keterbukaan dan pemberdayaan
masyarakat, ketersediaan informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat sebagai
bentuk keterbukaan (transparansi) sehingga hubungan antar berbagai pihak
menjadi lebih baik. Sedangkan informasi tersebut dapat berupa data potensi
daerah, statistik dan peluang usaha disajikan untuk kalangan bisnis maupun
investor, sebagai upaya daerah meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah).
Dalam
dunia pemerintahan, aplikasi web digunakan dalam banyak hal diantaranya untuk
publikasi informasi tentang daerah, potensi investasi, dan berbagai informasi
lainnya yang dapat diakses oleh semua pihak. Keharusan pembangunan situs web
disetiap instansi pemerintah merupakan tuntutan akan informasi yang cepat dan
ter-update setiap waktu. Sudah cukup
banyak instansi pemerintah yang memiliki situs tentang instansinya, seperti
yang terlihat pada Tabel 1.
Tabel 1. Kondisi Situs
Web Lembaga Pemerintahan maupun Non Pemerintahan
Sumber: diambil dari berbagai data dan dari www.depkominfo.go.id(02-05-2008); diolah
Lembaga Pemerintah / Non Pemerintah
|
Jml
|
Situs Web
|
%
|
Bisa Dibuka
|
Tidak Bisa
|
Belum Punya Situs
|
Pemerintah Provinsi
|
33
|
31
|
94
|
26 (84%)
|
5 (16%)
|
2
|
Pemerintah Kabupaten / Kota
|
465
|
194
|
42
|
186 (86%)
|
8 (4%)
|
271
|
Departemen/Kementrian/Lembaga Tinggi
|
37
|
37
|
100
|
37 (100%)
|
0 (0%)
|
0
|
Lembaga Pemerintah Non Departemen
|
32
|
28
|
88
|
28 (100%)
|
0 (0%)
|
0
|
Sumber: diambil dari berbagai data dan dari www.depkominfo.go.id(02-05-2008); diolah
Dari
data tersebut, maka dapat dilihat ternyata pemerintah daerah provinsi hampir
semuanya memiliki situs web dan hampir seluruhnya dapat diakses secara mudah
sementara 16%-nya tidak dapat diakses. Ini menunjukkan bahwa komitmen pihak
pemerintah provinsi cukup tinggi dalam implementasi e-goverment. Berdasarkan hasil pengamatan dan perbandingan beberapa
situs web pemerintah baik pusat maupun daerah sebagian besar user tidak benar-benar membaca halaman
web, hal ini disebabkan mereka hanya memindai sekilas untuk menemukan informasi
yang dibutuhkan (image retrieval). Oleh
karena itu, perlu upaya untuk meningkatkan usefulness
dan usability situs web bagi pemakai.
Untuk itu, diperlukan suatu model manajemen dan pengelolaan isi situs web
pemerintah daerah guna mendukung tercapainya e-government yang optimal. Penelitian ini akan membahas bagaimana
merancang situs web pemerintah daerah menggunakan metode UCD (User Centered Design) sebagai sarana
pelayanan publik dalam melaksanakan pengembangan e-goverment.
2.
Konsep dan Pelaksanaan E-Goverment
Bank
Dunia (World Bank) mendefinisikan e-goverment sebagai “upaya pemanfaatan
dan pendayagunaan telematika untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas
pemerintahan, memberikan berbagai jasa pelayanan kepada masyarakat secara lebih
baik, menyediakan akses informasi kepada publik secara lebih luas, dan
menjadikan penyelenggaraan pemerintahan lebih bertanggung jawab (accountable) serta transparan kepada
masyarakat”. Sedangkan Kementrian Kominfo memberikan definisi e-goverment sebagai aplikasi teknologi
informasi yang berbasis internet dan perangkat digital lainnya yang dikelola
oleh pemerintah untuk keperluan penyampaian informasi dari pemerintah ke
masyarakat, mitra bisnis, pegawai, badan usaha, dan lembaga-lembaga lainnya secara
on-line. Pada intinya e-goverment merupakan proses pemanfaatan
teknologi informasi sebagai alat untuk membantu menjalankan sistem pemerintahan
secara lebih efisien. Tujuan utama e-govoverment,
yaitu peningkatan efisiensi, kenyamanan, serta aksesibilitas yang lebih baik
dari pelayanan publik. Penggunaan teknologi informasi ini kemudian menghasilkan
hubungan bentuk baru, seperti G2C (Government
to Citizen), GSB (Government to
Business Enterprises), serta G2G (Government
to Government – inter agency relationship).
Tabel 2. Ranking Pengembangan E-Goverment
Tingkat ASEAN menurut PBB
Berdasarkan
tabel 2, peringkat pengembangan e-goverment
di wilayah Asia Tenggara pada tahun 2010, Indonesia berada di urutan ke-7
(tujuh) dan untuk tingkat dunia berada di urutan ke-109 (seratus sembilan) atau
turun dari tahun 2008 (peringkat 106) dengan indeks hanya sebesar 0,4026, jauh
di bawah Singapura yang berada di urutan ke-11 (sebelas) dunia.
Sedangkan
kerangka pengembangan e-goverment di Indonesia dapat mengacu kepada kerangka Sistem Informasi Nasional
(Sisfonas) seperti yang terlihat pada gambar 1 di bawah ini.
Gambar 1. Kerangka Sisfonas dan E-Government
Pada gambar 1 tersebut terlihat bahwa sistem informasi
merupakan bentuk aplikasi pada masing-masing bidang (dinas atau badan) yang
berada pada masing-masing instansi pemerintah. Secara bertahap sistem informasi
ini dipadukan menjadi Sistem Informasi Nasional yang bersinergi antara satu
sistem dengan sistem lainnya. Pada akhirnya terwujudlah suatu sistem e-government
yang menjamin interaksi G2G, G2B, dan G2C.
Pengembangan e-government
di Indonesia dilaksanakan melalui 4 (empat) tingkatan yaitu:
a. Tingkat 1 merupakan tingkat Persiapan
yang berupa pembuatan situs web sebagai media informasi dan komunikasi pada
setiap lembaga serta sosialisasi situs web untuk internal dan publik.
b. Tingkat 2 merupakan tingkat Pematangan
yang berupa pembuatan situs web informasi publik yang bersifat interaktif dan pembuatan
antar muka keterhubungan dengan lembaga lain.
c. Tingkat 3, tingkat Pemantapan
yang berisi pembuatan situs web yang bersifat transaksi pelayanan publik dan pembuatan
interoperabilitas aplikasi dan data dengan lembaga lain.
d. Tingkat 4 adalah tingkat Pemanfaatan
yang berisi pembuatan aplikasi untuk pelayanan yang bersifat Government to Government (G2G), Government to Business (G2B), Government to Consumers (G2C).
Situs web pemerintah daerah merupakan salah satu
strategi didalam melaksanakan pengembangan e-government karena merupakan output
akhir dan awal (Tahap I) pengembangan e-government
sebagai satu kesatuan dari kerangka konseptual Sisfonas di Indonesia.
3.
Konsep User Centered Design (UCD)
Konsep
dari UCD adalah user sebagai pusat dari proses pengembangan sistem, dan tujuan/sifat-sifat,
konteks dan lingkungan sistem semua didasarkan dari pengalaman pengguna. Dalam UCD,
partisipasi dan pengalaman manusia dalam proses perancangan merupakan prioritas
utama. Pengguna langsung atau biasa disebut pengguna akhir (end user) merupakan orang yang akan
menggunakan sistem untuk menyelesaikan pekerjaannya. Sedangkan pengguna tidak
langsung adalah pengguna yang menggunakan sistem untuk penggunaan yang lain
seperti sistem administrators, installers, dan demonstrators.
Prinsip
UCD (yang dikembangkan dari desain Olympic
Message System):
a.
Fokus
awal pada proses desain ada pada pengguna dan tugas-tugasnya;
Perancangn
harus berhubungan langsung dengan pengguna sesungguhnya atau calon pengguna
melalui interview, survey, dan partisipasi dalam workshop perancangan. Tujuannya adalah
untuk memahami kondisi, karakter, dan sikap pengguna serta karakteristik anthropometric. Aktivitas utamanya
mencakup pengambilan data, analisis dan integrasinya ke dalam informasi
perancangan dari pengguna tentang karakteristik tugas, lingkungan teknis, dan
organisasi.
b.
Perancangan
terintergrasi;
Perancangan
harus mencakup antarmuka pengguna, sistem bantuan, dukungan teknis serta
prosedur instalasi dan konfigurasi.
c.
Desain
berulang, ketika terjadi permasalahan pada uji pengguna, diperbaiki dan lakukan
lebih banyak pengujian;
Satu-satunya
pendekatan yang sukses dalam perancangan sistem yang berpusat pada pengguna
adalah secara empiris dibutuhkan observasi tentang kelakuan pengguna, evaluasi
umpan-balik yang cermat, wawasan pemecahan terhadap masalah yang ada, dan
motivasi yang kuat untuk mengubah rancangan.
d.
Perancangan
interaktif.
Sistem
yang sedang dikembangkan harus didefinisikan, dirancang, dan ditest berulang
kali. Berdasarkan hasil test kelakuan dari fungsi, antarmuka, sistem bantuan,
dokumementasi pengguna, dan pendekatan pelatihannya.
Prinsip
UCD lebih detail sebagai berikut:
a.
Menentukan
tujuan (goal) dari bisnis;
Menentukan pasar sasaran,
pengguna yang dituju, dan kompetisi primer merupakan pusat dari seluruh desain
dan partisipasi pengguna.
b.
Memahami
pengguna;
Komitmen untuk memahami dan
melibatkan pengguna yang dituju sangatlah penting dalam proses desain. Sebelum
memahami produk, maka harus memahami penggunanya terlebih dulu.
c.
Desain
pengalaman dari total pengguna;
Semua yang pengguna lihat,
dengar, dan sentuh didesain untuk memenuhi kebutuhan kepuasan pengguna.
d.
Evaluasi
desain;
Umpan balik dari pengguna
dikumpulkan sejak dini dan sesering mungkin, menggunakan prototipe yang
melingkupi secara luas dan umpan balik ini digunakan dalam proses desain dan
pengembangan produk.
e.
Menilai
keunggulan;
Desain yang kompetitif memerlukan
fokus tanpa henti tentang cara pengguna melaksanakan tugas guna menambah nilai
pada desain.
f.
Diatur
melalui observasi pengguna secara kontinyu.
Selama hidup suatu produk,
pengembang memonitor secara kontinyu dan mendengarkan pengguna dan membiarkan
umpan balik mereka menginformasikan terhadap perubahan pasar dan aktifikas
kompetitif.
Aturan
dalam UCD:
a.
Perspektif;
Pengguna selalu benar. Jika
terdapat masalah dalam penggunakansistem, maka masalah ada pada sistem dan
bukan pengguna.
b.
Installasi;
Pengguna mempunyai hak untuk
dapat menginstall atau menguninstallperangkat lunak dan perangkat keras sistem
secara mudahtanpa ada konsekuensi negatif.
c.
Pemenuhan;
Pengguna mempunyai hak untuk
mendapatkan sistem dapat bekerja persis seperti yang dijanjikan.
d.
Instruksi;
Pengguna mempunyai hak untuk
dapat menggunakan instruksi secara mudah (buku petunjuk, bantuan secara on-line atau kontekstual, pesan
kesalahan), untuk memahami dan menggunakan sistem untuk mencapai tujuan yang
diinginkan secara efisien dan terhindar dari masalah.
e.
Kontrol;
Pengguna mempunya hak untuk dapat
mengontrol sistem dan mampu membuat sistem menanggapi dengan benar atas
permintaan yang diberikan.
f.
Umpan
balik;
Pengguna mempunyai hak terhadap
sistem untuk menyediakan informasi yang jelas, dapat dimengerti, dan akurat
tentang tugas yang dilakukan dan kemajuan yang dicapai.
g.
Keterkaitan;
Pengguna mempunyai hak untuk
mendapatkan informasi yang jelas tentang semua prasyarat yang dibutuhkan sistem
untuk memperoleh hasil terbaik.
h.
Batasan;
Pengguna mempunyai hak untuk
mengetahui batasan kemampuan sistem.
i.
Assistance;
Pengguna mempunyai hak untuk
dapat berkomunikasi dengan penyedian teknologi dan menerima pemikiran dan
tanggapan yang membantu jika diperlukan.
j.
Usability.
Pengguna harus dapat menjadi
penguasa teknologi perangkat lunak dan perangkat keras, dan bukan sebaliknya.
Sistem harus dapat dugunakan secara alami dan intuitif.
Enam
metode untuk UCD:
a.
Focus Group;
Melibatkan partisipan (calon user atau user aktual) untuk berbagai pendapat, pengalaman, atau gagasan
dalam suatu pokok subjek.Sebagai masukan untuk perancangan.Perlu ada moderator
dan melibatkan analis sistem.
b.
Usability testing;
Sesi untuk mengevaluasi suatu
situs. User diminta untuk melakukan
serangkaian aktivitas dan kemudian diamati oleh moderator untuk menemukan
tingkat kesulitan atau untuk mengukur efisiensi.Dapat dipakai untuk kepentingan
masukan perancangan maupun dilakukan di akahir proyek.
c.
Cardsorting;
Partisipan diberi suatu setumpuk
kartu yang berisi pernyataan-pernyataan yang terkait dengan sebuah halaman web.
Kemudian, mereka diminta untuk melakukan pengelompokan terhadap kartu dan
memberikan nama pada kelompok masing-masing. Untuk masukan perancangan mengenai
kebutuhan mereka
d.
Participatory Design;
Melibatkan user tidak hanya pada pendepat mereka tetapi juga sekaligus ikut
mendesain dan proses pengambilan keputusan. Biasa digunakan untuk membuat
prototipe.
e.
Questionnaires;
Menanyakan user sejumlah pertanyaan tertulis. Biasa digunakan kalau pemakai
tidak bisa bertemu secara langsung.
f.
Interviews
Dilakukan dengan cara bertatap
muka (secara fisik atau virtual).
Sepuluh
pedoman melakukan UCD (Raïssa Katz-Haas, 1998):
a.
Visibility: membantu user dalam
memperkirakan efek dari tindakan yang dilakukan (navigasi mudah dilihat);
b. Memory Load: Elemen-elemen dalam
layar mudah untuk dimengerti dan tidak perlu mengingat. Tambahan-tambahan
fungsi dan item baru harus paralel dengan pengetahuan yang sudah dimiliki
pemakai;
c.
Feedback : Ketika user melakukan
suatu aksi, perlu umpan-balik segera supaya tahu bahwa perintahnya sedang
ditanggapi;
d. Accessibility: Pada dasarnya user
ingin mendapat infomasi dengan mudah dan cepat. Jawabannya:
– Ada beberapa cara untuk
mendapatkan informasi (elemen navigasi, fasilitas pencari, peta situs, dll),
tetapi jangan terlalu banyak karena justru membingungkan;
– Potongan-potongan
informasi yang tidak panjang, bersifat hierarkis;
– Memungkinkan skimming (memungkinkan scanning daripada membaca secara detail).
e.
Orientation/Navigation: Membantu user yang
sering kehilangan arah;
– Tautan harus jelas (user dapat memprediksi dengan tepat);
– Tidak ada halaman yang
bersifat “dead-end”.
f.
Errors: Menyatakan tindakan
yang salah dilakukan oleh user;
– Memperkecil kesalahan
yang akan dilakukan oleh user;
– Menyediakan fasilitas
yang memungkinkan keluar dari kesalahan.
g.
Satisfaction: Situs perlu diusahakan menyenangkan pemakai.
Akan mempengaruhi mereka dalam hal:
– Persepsi mudah untuk
digunakan;
– Motivasi untuk terus
belajar menggunakan situs;
– Percaya pada keandalan
informasi pada situs.
h.
Legibility: Menyatakan sifat untuk
mudah dibaca. Terkait dengan penggunaan font,
ukuran teks, warna latardepan dan latarbelakang;
i.
Language : Bahasa yang digunakan
dalam rangka mendukung kejelasan;
– Pakai bahasa yang mudah
dimengerti;
– Hindari penggunaan jargon
teknis kerena hanya akan membuat user bingung;
– Gunakan kalimat dengan
struktur yang sederhana;
– Bagian yang penting perlu
ditonjolkan;
– Humor, metafora, dan
idiom belum tentu dimengerti oleh semua orang.
j.
Visual Design: Menyatakan peranan
antarmuka untuk menyampaikan informasi;
– Halaman sederhana dan
teratur;
– Ilustrasi untuk
mempermudah pemahaman;
– Gambar harus cepat dimuat;
– Kelompokkan elemen-elemen
yang terkait agar letaknya berdekatan.
Jawaban
yang harus dicari dalam UCD:
a.
Who are the users of this
Web site?
b.
What are the tasks and
goals of these users?
c.
What experience levels do
the users have with Computers and The Web?
d.
This interface and
interfaces like it?
e.
The domain (subject matter)?
f.
What are the users
working or Web-surfing environments?
g.
What hardware, software,
and browsers do the users have?
h.
How can the design of
this interface facilitate users’ cognitive processes? How do the users discover
and correct errors?
i. What are the users
preferred learning styles? How much training, if any, will the users receive?
j.
What relevant knowledge
and skills do the users already possess?
k. What functions do the
users need from this interface? How do they currently perform these tasks? Why
do the users currently perform these tasks the way they do?
l.
What information might
the users need and in what form do they need it?
m.
What do users expect from
this Web site? How do users expect this interface will work?
4. Penerapan
UCD Dalam Aplikasi Website Pemerintah Daerah
Situs
web atau situs dapat diartikan sebagai kumpulan halaman-halaman yang digunakan
untuk menampilkan informasi teks, gambar diam atau gerak, animasi, suara, dan
atau gabungan dari semuanya itu baik yang bersifat statis maupun dinamis yang membentuk
suatu rangkaian bangunan yang saling terkait dimana masing-masing dihubungkan
dengan jaringan-jaringan halaman (hyperlink).
Sedangkan situs web pemerintah daerah merupakan salah satu strategi dalam
melaksanakan pengembangan e-goverment.
Pembuatan situs web pemerintah daerah merupakan tingkatan pertama dalam
pengembangan e-goverment, sasaran
yang ingin dicapai agar publik dapat dengan mudah memperoleh akses informasi
dan layanan dari pemerintah. Situs web sebagai pintu utama akses pelayanan
publik dari pemerintah kepada masyarakat memegang peranan yang sangat vital.
Pengembangan situs web yang sukses akan membawa dampak yang besar bagi
pengembangan e-goverment ke tahap
berikutnya. Agar pengembangan sebuah situs web dapat berhasil dengan baik, maka
situs web tersebut harus memenuhi kriteria yang ditetapkan. Setelah situs web
diimplementasikan maka perlu dilakukan evaluasi secara periodik untuk mengukur
tingkat keberhasilan dari situs web yang dibuat.
Untuk
menyediakan keberadaan situs web, maka harus tersedia unsur-unsur penunjangnya,
sebagai berikut:
a.
Nama
domain (domain name/URL-Uniform Resource
Locator);
b. Rumah
tempat situs web (webhosting), webhosting dapat diperoleh dengan
menyewa dari penyedia webhosting;
c. Bahasa
program (scripts programs), adalah bahasa
yang digunakan untuk menterjemahkan perintah dalam situs web yang ada pada saat
diakses;
d. Desain
situs web, desain situs web sangat berpengaruh kepada penilaian pengunjung atas
menarik atau tidaknya sebuah situs web.
Adapaun
yang termasuk dalam kriteria sebuah situs web yang baik adalah:
a. Interaktif,
artinya situs web dapat memfasilitasi komunikasi antara publik dengan pengelola
lainnya, baik secara realtime ataupun
tidak;
b.
Representatif,
situs web mampu mewakili lembaga/organisasi/individu dalam menyampaikan
informasi kepada publik;
c. Ringkas
dan sederhana, pembuatan web sebaiknya sederhana dan fokus terhadap tujuan dan
fungsi utamanya;
d. Aman
dan terjamin, keamanan akan menjamin situs web dari ancaman dan gangguan yang
tidak diinginkan dan menimbulkan rasa aman dan nyaman bagi publik yang
mengaksesnya;
e. Desain
yang menarik, desain yang menarik tidak berarti situs web harus didapati dengan
berbagai animasi dan yang penting adalah situs didesain dengan serasi
menampilkan keunikan lembaga tersebut yang harmonis.
Salah
satu upaya yang dilakukan Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan
Informatika pada tahun 2003 yaitu mengeluarkan panduan isi pembangunan situs
web Pemerintah Daerah. Menurut panduan dari Kominfo (2003), isi minimal pada
setiap situs web pemerintah daerah sebagai berikut:
a.
Selayang
Pandang;
Menjelaskan secara singkat
tentang keberadaaan Pemda bersangkutan (sejarah, moto, lambing dan arti
lambing, lokasi dalam bentuk peta, visi dan misi).
b.
Pemerintahan
Daerah;
Menjelaskan struktur organisasi yang
ada di Pemda bersangkutan (eksekutif,legislatif) beserta nama, alamat, telepon,
email dari pejabat daerah. Jika memungkinkan biodata dari pimpinan daerah
ditampilkan agar masyarakat luas mengetahuinya.
c.
Geografi;
Menjelaskan antara lain keadaan
topografi, demografi, cuaca dan iklim, sosial dan ekonomi, budaya dari daerah
bersangkutan. Semua data dalam bentuk numerik atau statistik harus mencantumkan
nama instansi dari sumber datanya.
d.
Peta
Wilayah dan Sumber daya;
Menyajikan batas administrasi
wilayah dalam bentuk peta wilayah (dari Bakosurtanal) dan juga sumber daya yang
dimiliki oleh daerah bersangkutan dalam bentuk peta sumber daya (dikeluarkan
oleh instansi pemda yang mempunyai tugas pokok dan fungsi pembuat peta) yang
dapat digunakan untuk keperluan pengguna.
e.
Peraturan/Kebijakan
Daerah;
Menjelaskan peraturan daerah
(perda) yang telah dikeluarkan oleh pemerintah daerah bersangkutan. Melalui
situs web pemerintah daerah ini semua perda yang dikeluarkan disosialisasikan
kepada masyarakat luas.
f.
Buku
Tamu.
Tempat untuk menerima masukan dari
pengguna situs web pemda bersangkutan.
Pada
buku panduan tersebut juga diberikan gambaran ciri-ciri kunci bentuk dasar
situs web pemerintah daerah yang terdiri dari:
a.
Fungsi,
aksesbilitas, kegunaan; Isi informasi situs web pemerintah daerah berorientasi
pada keperluan masyarakat,
yaitu menyediakan informasi dan pelayanan yang diinginkan oleh masyarakat. Pada
kriteria ini ditekankan adanya anti diskriminasi bagi pengguna, artinya situs
web pemerintah daerah dapat dibuka tanpa membedakan fasilitas dan kemampuan
komputer yang dimiliki oleh pengguna. Disain situs web pemerintah daerah adalah
profesional, menarik, dan berguna. Berita atau artikel yang ditujukan kepada
masyarakat sebaiknya disajikan secara jelas, dan mudah dimengerti.
b. Bekerja
sama; Situs web pemerintah daerah harus saling bekerja sama untuk menyatukan
visi dan misi pemerintah. Semua dokumen pemerintah yang penting harus memiliki
URL (Uniform Resource Locator) yang
tetap, sehingga mesin pencari (search
engine) dapat menghubungkan kepada informasi yang diinginkan secara
langsung.
c. Isi
yang efektif; Masyarakat pengguna harus mengetahui bahwa informasi tertentu
akan tersedia pada situs-situs pemerintah daerah manapun. Pengguna memiliki hak
untuk mengharapkan isi dari suatu situs web pemerintah daerah adalah data
terbaru dan tepat, serta mengharapkan berita dan materi baru selalu
diketengahkan.
d.
Komunikasi
dua arah; komunikasi yang disediakan pada situs web pemda dalam bentuk dua arah
(interaktif). Situs web pemerintah daerah harus memberikan kesempatan pengguna
untuk menghubungi pihak-pihak berwenang, menjelaskan pandangan mereka, atau
membuat daftar pertanyaan mereka sendiri.
e. Evaluasi
kesuksesan; Situs-situs web pemerintah daerah harus memiliki sistem untuk
mengevaluasi kesuksesan, dan menentukan apakah situs webnya memenuhi kebutuhan
penggunanya. Artinya Situs-situs web pemerintah daerah harus mengumpulkan,
minimal, statistik angka pengguna, pengunjung, jumlah halaman, permintaan yang
sukses dan tidak sukses, halaman yang sering dikunjungi dan jarang dikunjung,
halaman rujukan utama. Informasi tambahan mengenai siapa yang menggunakan situs
ini, tingkat transfer data. Evaluasi empat bulanan sangatlah direkomendasikan.
f. Kemudahan
menemukan situs; Pihak pemda harus mempromosikan situs webnya dan
mendaftarkannya ke mesin pencari. Masyarakat pengguna mungkin tidak bisa
menemukan suatu situs web pemerintah daerah kecuali pengelola mempromosikannya
dan memastikan bahwa mesin pencari mendaftarkannya, serta mensosialisaikannya
melalui pemberitahuan lewat pers, hubungan masyarakat dan brosur.
g. Pelayanan
yang diatur dengan baik; Pihak pemda harus menggunakan sumber yang terpercaya;
strategi yang jelas, tujuan, dan target pengguna; serta strategi pengembangan
masa depan, termasuk langkah menuju pusat data yang dinamis dari media digital
lainnya.
Jika
dikaitkan dengan konsep UCD, maka pembuatan situs website pemerintah daerah
seharusnya berorientasi pada aktivitas yang dibutuhkan oleh pengguna (dalam hal
ini masyarakat) sebagai pengguna langsung (end
user) dan sesuai dengan ISO 13407 tentang Human Centered Design yang dapat digambarkan sebagai berikut:
Gambar 2. Proses UCD
berdasarkan ISO 13407:1999
(Human Centered Design Process for Interactive Systems)
Pada
gambar tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut:
a.
Memahami
dan menentukan konteks pengguna;
1)
Karakteristik
pengguna yang diharapkan;
2)
Pekerjaan
yang dilakukan pengguna;
3)
Pemecahan
secara hirarki atas pekerjaan global;
4)
Tujuan
global penggunaan sistem untuk setiap kategori pengguna, termasuk karakteristik
tugas yang mungkin menggangu penggunaan dalam skenario khusus, seperti frekuensi
dan lama kinerja;
5)
Deskripsi
harus mencakup alokasi aktifitas dan langkah operasional antara manusia dan
sumber daya teknologi;
6)
Pahami
lingkungan tempat pengguna akan menggunakan sistem;
7)
Sangat
penting awal langkah untuk menentukan kebutuhan sistem minimal dan optimal
dengan memperhatikan.
b.
Menentukan
kebutuhan pengguna dan organisasi;
Dalam UCD penting untuk
memperluas aktivitas kebutuhan fungsional sistem dengan membuat pernyataan
eksplisit kebutuhan pengguna dan organisasi, dalam hubungannya dengan konteks diskripsi
penggunaan dalam hal:
1)
Kualitas
perancangan interaksi manusia dan komputer serta workstation;
2)
Kualitas
dan isi tugas pengguna (termasuk alokasi tugasdiantara kategori penguna yang
berbeda);
3)
Kinerja
tugas yang efektif khususnya dalam hal transparasi aplikasi ke pengguna;
4) Kerjasama
dan komunikasi yang efektif diantara pengguna dan pihak ketiga yang relevan;
5)
Dibutuhkan
kinerja sistem baru terhadap tujuan finansial.
c.
Solusi
perancangan yang dihasilkan;
1) Dengan
memgunakan pengetahuan yang ada untuk mengembangkan suatu proposal solusi
perancangan;
2)
Membuat
solusi perancangan lebih konkrit (dengan simulasi, prototipe, dll);
3) Memperlihatkan
prototipe ke pengguna dan mengamatinya saat melakukan tugas spesifik, dengan atau
tanpa bantuan evaluatur;
4)
Menggunakan
umpan balik untuk perbaikan rancangan;
5)
Mengulang
proses ini sampai tujuan perancangan dipenuhi.
d.
Evaluasi
Perancangan terhadap kebutuhan pengguna;
1) Formative: menyediakan umpan balik
yang dapat digunakan untuk memperbaiki rancangan;
2)
Summative: melakukan penilaian
apakah tujuan pengguna dan organisasi telah tercapai.
Aspek
yang perlu diperhatikan agar sebuah website pemerintah daerah berhasil dapat
digambarkan sebagai berikut:
Keterangan
gambar (*):
a. Kebutuhan data minimal dalam sebuah website pemerintah:
– Data kependudukan;
– Data kewilayahan;
– Data pemerintahan (Kepala
Daerah, DPRD, penyelenggara pemerintahan);
– Data keuangan daerah;
– Data produk hukum;
– Data potensi investasi
daerah.
b. Popularitas merupakan seberapa banyak jumlah website lain yang memasang link (hyperlink) ke situs website kita;
c. Peringkat merupakan seberapa besar jumlah pengunjung yang melihat website kita (traffic);
d. Kecepatan merupakan kecepatan loading untuk
melihat per halaman website (tergantung koneksi internet);
e. Standar minimal isi (content) dalam
website pemerintah daerah dapat dilihat pada buku panduan yang dikeluarkan Depkominfo;
f. Fitur tambahan lain selain standar yang telah ditetapkan Depkominfo, antara
lain:
– Berita daerah terkini (update) dan pencarian arsip berita;
– Pelayanan publik yang
dapat diakomodasi oleh website:
· Pelayanan
administrasi/dokumen: KTP, KK, Akta Kelahiran, download formulir, IMB, dsb;
·
Pelayanan
barang: pembayaran online (online payment) seperti pembayaran
telepon, listrik, air bersih;
·
Pelayanan
jasa: pelayanan pendidikan, kesehatan, transportasi (fasum dan fasos), telepon /
e-mail
penting resmi instansi pelayanan publik;
– Fasilitas interaksi user yang online dengan pemda (baik penyelengara pemerintah maupun pejabat
terkait) untuk mengakomodir pengaduan masyarakat maupun adanya kritik dan saran
kepada pemerintah (pengaduan dapat berupa adanya nomor SMS-Short Messae System pengaduan masyarakat);
– Fasilitas website dengan
2 bahasa atau lebih (English dan Indonesia) atau bahasa lain selain Bahasa
Indonesia;
– Fasilitas polling/survey
secara online baik masukan, evaluasi,
maupun perbaikan terhadap program/kebijakan pemerintah, dsb;
– Fasilitas gallery foto
kegiatan pemerintahan;
– Fasilitas pengumuman
maupun surat edaran yang harus diketahui oeh publik serta agenda kegiatan
pemerintahan yang akan diadakan;
– Peluang investasi yang
menggambarkan prosedur dan kemudahan investasi, sektor dan komoditas unggulan,
tarif pajak dan retribusi, jumlah dan lokasi fasilitas penunjang lainnya
(misal: hotel, termina, bank, rumah sakit, terminal, ATM, tempat rekreasi,
sentra kerajinan, dsb);
– Fasilitas link terhadap dinas/instansi terkait
(konsekuensinya tiap dinas/badan/kantor maupun tiap kelurahan dan kecamatan
harus mempunai website yang dapat diakses dan update).
g. Terdapat 6 Metode dalam UCD dalam membangun sebuah website yang berorientasi
pada pengguna (user);
h. Terdapat 10 langkah dalam melakukan evaluasi dalam menilai apakah website yang
dibuat memiliki popularitas dan peringkat yang telah memenuhi kriteria e-goverment;
i. Aspek manfaat dan kompleksitas menggambarkan sejauh mana kesederhanaan
aplikasi dalam sebuah website telah memenuhi kriteria e-goverment dalam pelayanan
informasi publik yang dirasakan oleh user
(masyarakat) yang mengakses situs tersebut.
Sedangkan
orientasi pengelolaan situs pemerintah daerah tidaklah seperti web tradisional
yang hanya memerlukan satu orang webmaster, namun terdiri struktur organisasi
yang sistematis. Menurut panduan dari Kominfo, maka pengelolaan dan penanggung
jawab situs dilakukan oleh:
a.
Pelindung
(Gubernur/Bupati/Walikota);
b.
Penanggungjawab
Situs Web Pemerintah Daerah (eselon tertinggi pada organisasi struktural pemerintahan
daerah);
c. Manajer
Situs (eselon satu tingkat dibawah eselon tertinggi pada organisasi struktural pemerintahan
daerah);
d.
Tim
Pengelola (sejumlah pegawai pemerintah daerah yang mampu, serta mempunyai
standar kompetensi di bidang teknologi informasi);
e. Tim
Asistensi (para eselon satu tingkat dibawah eselon tertinggi pada organisasi
struktural pemerintah daerah, mewakili unit-unit kedinasan yang ada di daerah).
Jika
dikaitkan dengan bentuk ideal yang diharapkan sebagai sarana e-government maka dapat dikatakan
website pemerintah daerah yang ada masih berfungsi sebagai media informatif
atau kehumasan saja dan bukannya media interaktif apa lagi jika dikaitkan
dengan panduan yang dikeluarkan Kominfo, maka status dari website pemerintah daerah
masih pada tahapan pematangan yaitu masih dalam kategori penyediaan informasi
interaktif dan pemuatan antar hubungan dengan lembaga lain. Dengan pengembangan
layanan e-government, maka penyelenggaraan
pemerintahan beralih menjadi berbasis elektronik. Ini yang perlu disadari oleh
birokrat agar memiliki kemampuan untuk secara cepat dan tepat mengaitkan diri
dengan perkembangan di bidang teknologi informasi dan tuntutan keterbukaan dari
masyarakat.
5. Penutup
Dari
uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa pengelolaan situs-situs pemerintah
daerah yang ada di Indonesia selama ini hanya menampilkan profil daerah atau masih
berupa company profile atau sebatas web presence saja sesuai dengan standarisasi
dari Buku Panduan Depkominfo tanpa mengakomodasi keingingan dan kebutuhan yang
sebenarnya diperlukan oleh masyarakat (user).
Aplikasi pelayanan publik yang dibutuhkan seperti prosedur ijin investasi terpadu,
pelayanan publik lain, berupa layanan pembuatan KTP (e-KTP), ijin mendirikan
bangunan (e-IMB), ijin investasi, layanan hukum dan sebagainya, serta kerjasama
antar daerah (koneksi antar pemerintah daerah secara online), serta belum mampu difasilitasi dalam satu website dan
sebagian besar website tersebut belum up
to date nampaknya masih jauh bahkan rintisannyapun masih belum kelihatan
dan ini merupakan tantangan tersendiri bagi semua pemerintah daerah untuk
meningkatkan status e-government
mereka sampai pada tahapan pemantapan yaitu penyediaan transaksi pelayanan
publik serta aplikasi pelayanan government
to government (G2G), government to
business (G2B) dan government to
consumers (G2C). Pada tahap pemantapan e-goverment
mendatang alangkah idealnya jika website pemerintah daerah tersebut dapat mengakomodasi
pelayanan publik yang berorientasi pada kebutuhan masyarakatnya yang didukung
dengan infrastruktur jaringan yang memadai, sehingga penduduk (end user) dapat mengakses kebutuhan akan
pelayanan publik kapanpun dan dimanapun. Agar menuju ke sana, metode UCD untuk
perancangan website merupakan salah satu cara untuk mengakomodasi keinginan dan
apa yang sebenarnya dibutuhkan oleh publik/masyarakat dan website yang
dihasilkan lebih memberikan kepuasan bagi user
serta dapat meningkatkan kemanfaatan website tersebut bagi masyarakat/publik.
6.
Saran
Penelitian
ini pada dasarnya memberikan gambaran kepada kita mengenai bagaimana seharusnya
pembuatan situs-situs pemerintah daerah berorientasi pada pengguna (user) dalam rangka mengakomodasi
kebutuhan user (masyarakat) dalam
satu wilayah akan pelayanan publik dan interaksi yang kuat antara masyarakat
dengan pemerintah, kelompok usaha (bisnis) dengan pemerintah, maupun antara
pemerintah daerah yang satu dengan pemerintah daerah lainnya. Implementasi pelaksanaan
e-goverment ke tahap pemanfaatan
dapat dilakukan dengan menjembatani keinginan dan kebutuhan masyarakat melalui
pembangunan website yang membuat user (masyarakat)
merasa segala kebutuhannya akan pelayanan publik maupun pengaduan ke pemerintah
terpenuhi. Untuk penelitian ke depan dapat memfokuskan pada studi kasus
beberapa website pemerintah apakah telah berorientasi pada pemenuhan kebutuhan user (masyarakat) seperti yang
diharapkan dengan menggunakan salah satu metode UCD (User Centered Design).
Referensi
1.
Aimée Truchard and Raïssa Katz-Haas, Usability Techniques Ten Guidelines for User-Centered Web Design,
http://www.stcsig.org/usability/newsletter/9807-webguide.html
2.
Akbar Karim, Analisis
Popularitas Situs Web di Indonesia : Studi Kasus Situs Web Pemerintah Daerah
Tingkat Provinsi, Kotamadya dan Kabupaten
3.
Anonim, 2006, “Kondisi Situs Web Pemerintah Daerah”, Artikel
Departemen Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia”, http://blogs.depkominfo.go.id/artikel/2006/01/17/kondisi-situs-web-pemerintahdaerah, diakses
tanggal 10 September 2009
4.
Armadyah Amborowati, Rancangan
Sistem Pameran Online menggunakan Metode UCD (User Centered Design), STMIK
AMIKOM Yogyakarta
5. Dana Sulistiyo K dkk, Analisis
kajian standarisasi isi situs web pemerintah Daerah kabupaten/kota, Seminar
Nasional Informatika 2008 (semnasIF 2008), UPN ”Veteran” Yogyakarta, 24 Mei
2008
6. Departemen Komunikasi dan Informasi., Sisfonas 2010: Sisfonas sebagai Tulang Punggung Aplikasi E-Government, 2002
7. Departemen Komunikasi dan Informasi, Panduan Penyelenggaraan Situs Web Pemerintah Daerah, 2003
8.
Edwi Arief Sosiawan, Evaluasi
Implementasi E-Government Pada Situs Web Pemerintah Daerah di Indonesia : Prespektif
Content dan Manajemen
9.
Eun-Ok Baek, User-Centered
Design and Development
10.
http://www.depkominfo.go.id. Kondisi Situs Web Pemerintah Daerah [online] 3 April 2007
11.
Inpres RI Nomor 3 Tahun 2003, Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan E-Government, 2003
12.
Kepmen Komunikasi dan Informasi Nomor
57/Kep/M.Kominfo/12/2003, Panduan
Penyusunan Rencana Induk Pengembangan E-Government
13.
Preece,Jenny, Human-Computer
Interaction, Addison-Wesley, 1994
14. Putra Pandu Aikara, Interaksi
Manusia dan Komputer, Computer Sciense, Universitas Brawijaya
15. Sari Kujala and Marjo Kauppinen, Identifying and Selecting Users for User-Centered Design, NordiCHI
'04, October 23-27, 2004 Tampere, Finland, Copyright 2004 ACM
1-58113-857-1/04/10
16. Setiawan Assegaff, Strategi
Pengembangan Situs Pemerintah Daerah sebagai Sarana Pelayanan Publik Berbasis
Web, Jurnal Media Sisfo Vol.3 No.1, Februari 2009, hal 01-57
17. The World Bank Group, “A
Definition of E-Government”,
http://www1.worldbank.org/publicsector/egov/definition.htm, [online] 3 April 2007
18.
United Nations E-Government Survey 2010, World e-government rankings
19.
Zainal A. Hasibuan, Langkah-Langkah
Strategis dan Taktis Pengembangan E-Government untuk Pemda, Jurnal Sistem
Informasi MTI UI Vol 3 – No. 1 – April 2007, Fakultas Ilmu Komputer, Universitas
Indonesia
Thx Sob atas informasi yg sangat membantu
BalasHapusGBU