Selasa, 10 Juli 2012

UCD (User Centered Design)

Strategi Membangun Situs Web Pemerintah Daerah Berbasiskan User Centered Design (UCD) dalam Melaksanakan Pengembangan E-Goverment di Indonesia
Abstraksi
Kehadiran teknologi informasi yang berbasiskan internet di institusi pemerintah ditandai dengan munculnya berbagai website di tiap-tiap instansi pemerintah baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, dengan tampilan beragam dan menyediakan informasi yang berkaitan dengan tugas dan fungsi dari institusi yang bersangkutan yang merupakan wujud nyata dari pengaplikasian e-government di Indonesia. E-government intinya adalah proses pemanfaatan teknologi informasi sebagai alat untuk membantu menjalankan sistem pemerintahan secara lebih efektif dan efisien. Pembuatan situs web pemerintah merupakan tahap pertama dalam melaksanakan pengembangan e-goverment. Tetapi kenyataannya pembuatan situs web ini masih belum memberikan dampak yang signifikan bagi peningkatan interaksi pemerintah dengan penduduk/warganya. Salah satu penyebab yang dominan adalah sebagian besar situs-situs web pemerintah tersebut tidak melibatkan penduduk (user) untuk bersama-sama membangun dan mengevaluasi kebijakan, kegiatan pelayanan publik, kegiatan pemerintah maupun pengaduan masyarakat yang dipublikasian dan diakomodasi dalam website tersebut.
Dalam konsep User Centered Design (UCD), user (pengguna) merupakan objek yang penting didalam pengembangan dan pembangun sebuah website. Yang dimaksud dengan user disini adalah pribadi, organisasi, instansi swasta, dan masyarakat. User saat ini harus berada pada level of design sophistication dari semua antarmuka grafis beserta isi dari webnya. Pada saat user berinteraksi dengan website user harus merasa sesuai dengan pengalaman yang pernah dirasakan pada saat berinteraksi dengan website yang lain. User harus merasa puas dengan informasi yang disediakan oleh website dan merasa nyaman saat berinteraksi dengan website.
Kata Kunci: Membangun Situs Web, UCD (User Centered Design), E-Goverment.

1.      Pendahuluan       
Kebijakan pemerintah Indonesia yang dituangkan dalam bentuk Inpres No.3 Tahun 2003 dan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informasi tentang kebijakan dan strategi nasional pengembangan e-goverment merupakan wujud keinginan pemerintah dalam upaya mendorong bangsa Indonesia menuju masyarakat yang berbasis pengetahuan (knowledge-based society). Kebijakan pemerintah tersebut, antara lain berisikan panduan yang sudah disosialisasikan, seperti:
a.       Panduan pembangunan infrastruktur portal pemerintah;
b.      Panduan manajemen sistem dokumen elektronik;
c.       Panduan penyusunan rencana induk pengembangan e-goverment lembaga;
d.      Panduan penyelenggaraan situs web pemerintah daerah;
e.       Panduan tentang pendidikan dan pelatihan SDM e-goverment.
Sesuai dengan panduan pelaksanaan e-goverment tersebut, wujud nyata dari aplikasi e-government yang umum dilaksanakan dan diatur pelaksanaannya adalah pembuatan situs web pemerintah daerah. Situs web pemerintah daerah merupakan salah satu strategi didalam melaksanakan pengembangan e-government secara sistematik melalui tahapan yang realistik dan terukur. Situs web pemerintah daerah merupakan tingkat pertama dalam pengembangan e-government di Indonesia yang memiliki sasaran agar masyarakat Indonesia dapat dengan mudah memperoleh akses kepada informasi dan layanan pemerintah daerah.
Web disetiap pemerintah daerah dapat membantu terbentuknya pemerintahan yang bersifat good governance dengan memanfaatkan kemajuan teknologi informasi. Manfaat yang didapat dari web di setiap pemerintahan adalah adanya semangat keterbukaan dan pemberdayaan masyarakat, ketersediaan informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat sebagai bentuk keterbukaan (transparansi) sehingga hubungan antar berbagai pihak menjadi lebih baik. Sedangkan informasi tersebut dapat berupa data potensi daerah, statistik dan peluang usaha disajikan untuk kalangan bisnis maupun investor, sebagai upaya daerah meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah).
Dalam dunia pemerintahan, aplikasi web digunakan dalam banyak hal diantaranya untuk publikasi informasi tentang daerah, potensi investasi, dan berbagai informasi lainnya yang dapat diakses oleh semua pihak. Keharusan pembangunan situs web disetiap instansi pemerintah merupakan tuntutan akan informasi yang cepat dan ter-update setiap waktu. Sudah cukup banyak instansi pemerintah yang memiliki situs tentang instansinya, seperti yang terlihat pada Tabel 1.
Tabel 1. Kondisi Situs Web Lembaga Pemerintahan maupun Non Pemerintahan

Lembaga Pemerintah / Non Pemerintah
Jml
Situs Web
%
Bisa Dibuka
Tidak Bisa
Belum Punya Situs
Pemerintah Provinsi
33
31
94
26 (84%)
5 (16%)
2
Pemerintah Kabupaten / Kota
465
194
42
186 (86%)
8 (4%)
271
Departemen/Kementrian/Lembaga Tinggi
37
37
100
37 (100%)
0 (0%)
0
Lembaga Pemerintah Non Departemen
32
28
88
28 (100%)
0 (0%)
0

Sumber: diambil dari berbagai data dan dari www.depkominfo.go.id(02-05-2008); diolah
Dari data tersebut, maka dapat dilihat ternyata pemerintah daerah provinsi hampir semuanya memiliki situs web dan hampir seluruhnya dapat diakses secara mudah sementara 16%-nya tidak dapat diakses. Ini menunjukkan bahwa komitmen pihak pemerintah provinsi cukup tinggi dalam implementasi e-goverment. Berdasarkan hasil pengamatan dan perbandingan beberapa situs web pemerintah baik pusat maupun daerah sebagian besar user tidak benar-benar membaca halaman web, hal ini disebabkan mereka hanya memindai sekilas untuk menemukan informasi yang dibutuhkan (image retrieval). Oleh karena itu, perlu upaya untuk meningkatkan usefulness dan usability situs web bagi pemakai. Untuk itu, diperlukan suatu model manajemen dan pengelolaan isi situs web pemerintah daerah guna mendukung tercapainya e-government yang optimal. Penelitian ini akan membahas bagaimana merancang situs web pemerintah daerah menggunakan metode UCD (User Centered Design) sebagai sarana pelayanan publik dalam melaksanakan pengembangan e-goverment.

2.      Konsep dan Pelaksanaan E-Goverment
Bank Dunia (World Bank) mendefinisikan e-goverment sebagai “upaya pemanfaatan dan pendayagunaan telematika untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pemerintahan, memberikan berbagai jasa pelayanan kepada masyarakat secara lebih baik, menyediakan akses informasi kepada publik secara lebih luas, dan menjadikan penyelenggaraan pemerintahan lebih bertanggung jawab (accountable) serta transparan kepada masyarakat”. Sedangkan Kementrian Kominfo memberikan definisi e-goverment sebagai aplikasi teknologi informasi yang berbasis internet dan perangkat digital lainnya yang dikelola oleh pemerintah untuk keperluan penyampaian informasi dari pemerintah ke masyarakat, mitra bisnis, pegawai, badan usaha, dan lembaga-lembaga lainnya secara on-line. Pada intinya e-goverment merupakan proses pemanfaatan teknologi informasi sebagai alat untuk membantu menjalankan sistem pemerintahan secara lebih efisien. Tujuan utama e-govoverment, yaitu peningkatan efisiensi, kenyamanan, serta aksesibilitas yang lebih baik dari pelayanan publik. Penggunaan teknologi informasi ini kemudian menghasilkan hubungan bentuk baru, seperti G2C (Government to Citizen), GSB (Government to Business Enterprises), serta G2G (Government to Government – inter agency relationship).
Tabel 2. Ranking Pengembangan E-Goverment Tingkat ASEAN menurut PBB
Berdasarkan tabel 2, peringkat pengembangan e-goverment di wilayah Asia Tenggara pada tahun 2010, Indonesia berada di urutan ke-7 (tujuh) dan untuk tingkat dunia berada di urutan ke-109 (seratus sembilan) atau turun dari tahun 2008 (peringkat 106) dengan indeks hanya sebesar 0,4026, jauh di bawah Singapura yang berada di urutan ke-11 (sebelas) dunia.
Sedangkan kerangka pengembangan e-goverment di Indonesia dapat mengacu kepada kerangka Sistem Informasi Nasional (Sisfonas) seperti yang terlihat pada gambar 1 di bawah ini.
Gambar 1. Kerangka Sisfonas dan E-Government
Pada gambar 1 tersebut terlihat bahwa sistem informasi merupakan bentuk aplikasi pada masing-masing bidang (dinas atau badan) yang berada pada masing-masing instansi pemerintah. Secara bertahap sistem informasi ini dipadukan menjadi Sistem Informasi Nasional yang bersinergi antara satu sistem dengan sistem lainnya. Pada akhirnya terwujudlah suatu sistem e-government yang menjamin interaksi G2G, G2B, dan G2C.
Pengembangan e-government di Indonesia dilaksanakan melalui 4 (empat) tingkatan yaitu:
a.   Tingkat 1 merupakan tingkat Persiapan yang berupa pembuatan situs web sebagai media informasi dan komunikasi pada setiap lembaga serta sosialisasi situs web untuk internal dan publik.
b.   Tingkat 2 merupakan tingkat Pematangan yang berupa pembuatan situs web informasi publik yang bersifat interaktif dan pembuatan antar muka keterhubungan dengan lembaga lain.
c.  Tingkat 3, tingkat Pemantapan yang berisi pembuatan situs web yang bersifat transaksi pelayanan publik dan pembuatan interoperabilitas aplikasi dan data dengan lembaga lain.
d.    Tingkat 4 adalah tingkat Pemanfaatan yang berisi pembuatan aplikasi untuk pelayanan yang bersifat Government to Government (G2G), Government to Business (G2B), Government to Consumers (G2C).
Situs web pemerintah daerah merupakan salah satu strategi didalam melaksanakan pengembangan e-government karena merupakan output akhir dan awal (Tahap I) pengembangan e-government sebagai satu kesatuan dari kerangka konseptual Sisfonas di Indonesia.

3.      Konsep User Centered Design (UCD)
Konsep dari UCD adalah user sebagai pusat dari proses pengembangan sistem, dan tujuan/sifat-sifat, konteks dan lingkungan sistem semua didasarkan dari pengalaman pengguna. Dalam UCD, partisipasi dan pengalaman manusia dalam proses perancangan merupakan prioritas utama. Pengguna langsung atau biasa disebut pengguna akhir (end user) merupakan orang yang akan menggunakan sistem untuk menyelesaikan pekerjaannya. Sedangkan pengguna tidak langsung adalah pengguna yang menggunakan sistem untuk penggunaan yang lain seperti sistem administrators, installers, dan demonstrators.
Prinsip UCD (yang dikembangkan dari desain Olympic Message System):
a.       Fokus awal pada proses desain ada pada pengguna dan tugas-tugasnya;
Perancangn harus berhubungan langsung dengan pengguna sesungguhnya atau calon pengguna melalui interview, survey, dan partisipasi dalam workshop perancangan. Tujuannya adalah untuk memahami kondisi, karakter, dan sikap pengguna serta karakteristik anthropometric. Aktivitas utamanya mencakup pengambilan data, analisis dan integrasinya ke dalam informasi perancangan dari pengguna tentang karakteristik tugas, lingkungan teknis, dan organisasi.
b.      Perancangan terintergrasi;
Perancangan harus mencakup antarmuka pengguna, sistem bantuan, dukungan teknis serta prosedur instalasi dan konfigurasi.
c.    Desain berulang, ketika terjadi permasalahan pada uji pengguna, diperbaiki dan lakukan lebih banyak pengujian;
Satu-satunya pendekatan yang sukses dalam perancangan sistem yang berpusat pada pengguna adalah secara empiris dibutuhkan observasi tentang kelakuan pengguna, evaluasi umpan-balik yang cermat, wawasan pemecahan terhadap masalah yang ada, dan motivasi yang kuat untuk mengubah rancangan.
d.      Perancangan interaktif.
Sistem yang sedang dikembangkan harus didefinisikan, dirancang, dan ditest berulang kali. Berdasarkan hasil test kelakuan dari fungsi, antarmuka, sistem bantuan, dokumementasi pengguna, dan pendekatan pelatihannya.
Prinsip UCD lebih detail sebagai berikut:
a.       Menentukan tujuan (goal) dari bisnis;
Menentukan pasar sasaran, pengguna yang dituju, dan kompetisi primer merupakan pusat dari seluruh desain dan partisipasi pengguna.
b.      Memahami pengguna;
Komitmen untuk memahami dan melibatkan pengguna yang dituju sangatlah penting dalam proses desain. Sebelum memahami produk, maka harus memahami penggunanya terlebih dulu.
c.       Desain pengalaman dari total pengguna;
Semua yang pengguna lihat, dengar, dan sentuh didesain untuk memenuhi kebutuhan kepuasan pengguna.
d.      Evaluasi desain;
Umpan balik dari pengguna dikumpulkan sejak dini dan sesering mungkin, menggunakan prototipe yang melingkupi secara luas dan umpan balik ini digunakan dalam proses desain dan pengembangan produk.
e.       Menilai keunggulan;
Desain yang kompetitif memerlukan fokus tanpa henti tentang cara pengguna melaksanakan tugas guna menambah nilai pada desain.
f.       Diatur melalui observasi pengguna secara kontinyu.
Selama hidup suatu produk, pengembang memonitor secara kontinyu dan mendengarkan pengguna dan membiarkan umpan balik mereka menginformasikan terhadap perubahan pasar dan aktifikas kompetitif.
Aturan dalam UCD:
a.       Perspektif;
Pengguna selalu benar. Jika terdapat masalah dalam penggunakansistem, maka masalah ada pada sistem dan bukan pengguna.
b.      Installasi;
Pengguna mempunyai hak untuk dapat menginstall atau menguninstallperangkat lunak dan perangkat keras sistem secara mudahtanpa ada konsekuensi negatif.
c.       Pemenuhan;
Pengguna mempunyai hak untuk mendapatkan sistem dapat bekerja persis seperti yang dijanjikan.
d.      Instruksi;
Pengguna mempunyai hak untuk dapat menggunakan instruksi secara mudah (buku petunjuk, bantuan secara on-line atau kontekstual, pesan kesalahan), untuk memahami dan menggunakan sistem untuk mencapai tujuan yang diinginkan secara efisien dan terhindar dari masalah.
e.       Kontrol;
Pengguna mempunya hak untuk dapat mengontrol sistem dan mampu membuat sistem menanggapi dengan benar atas permintaan yang diberikan.
f.       Umpan balik;
Pengguna mempunyai hak terhadap sistem untuk menyediakan informasi yang jelas, dapat dimengerti, dan akurat tentang tugas yang dilakukan dan kemajuan yang dicapai.
g.       Keterkaitan;
Pengguna mempunyai hak untuk mendapatkan informasi yang jelas tentang semua prasyarat yang dibutuhkan sistem untuk memperoleh hasil terbaik.
h.      Batasan;
Pengguna mempunyai hak untuk mengetahui batasan kemampuan sistem.
i.        Assistance;
Pengguna mempunyai hak untuk dapat berkomunikasi dengan penyedian teknologi dan menerima pemikiran dan tanggapan yang membantu jika diperlukan.
 j.        Usability.
Pengguna harus dapat menjadi penguasa teknologi perangkat lunak dan perangkat keras, dan bukan sebaliknya. Sistem harus dapat dugunakan secara alami dan intuitif.
Enam metode untuk UCD:
a.       Focus Group;
Melibatkan partisipan (calon user atau user aktual) untuk berbagai pendapat, pengalaman, atau gagasan dalam suatu pokok subjek.Sebagai masukan untuk perancangan.Perlu ada moderator dan melibatkan analis sistem.
b.      Usability testing;
Sesi untuk mengevaluasi suatu situs. User diminta untuk melakukan serangkaian aktivitas dan kemudian diamati oleh moderator untuk menemukan tingkat kesulitan atau untuk mengukur efisiensi.Dapat dipakai untuk kepentingan masukan perancangan maupun dilakukan di akahir proyek.
c.       Cardsorting;
Partisipan diberi suatu setumpuk kartu yang berisi pernyataan-pernyataan yang terkait dengan sebuah halaman web. Kemudian, mereka diminta untuk melakukan pengelompokan terhadap kartu dan memberikan nama pada kelompok masing-masing. Untuk masukan perancangan mengenai kebutuhan mereka
d.      Participatory Design;
Melibatkan user tidak hanya pada pendepat mereka tetapi juga sekaligus ikut mendesain dan proses pengambilan keputusan. Biasa digunakan untuk membuat prototipe.
e.       Questionnaires;
Menanyakan user sejumlah pertanyaan tertulis. Biasa digunakan kalau pemakai tidak bisa bertemu secara langsung.
f.       Interviews
Dilakukan dengan cara bertatap muka (secara fisik atau virtual).
Sepuluh pedoman melakukan UCD (Raïssa Katz-Haas, 1998):
a.    Visibility: membantu user dalam memperkirakan efek dari tindakan yang dilakukan (navigasi mudah dilihat);
b.  Memory Load: Elemen-elemen dalam layar mudah untuk dimengerti dan tidak perlu mengingat. Tambahan-tambahan fungsi dan item baru harus paralel dengan pengetahuan yang sudah dimiliki pemakai;
c.       Feedback : Ketika user melakukan suatu aksi, perlu umpan-balik segera supaya tahu bahwa perintahnya sedang ditanggapi;
d.   Accessibility: Pada dasarnya user ingin mendapat infomasi dengan mudah dan cepat. Jawabannya:
     Ada beberapa cara untuk mendapatkan informasi (elemen navigasi, fasilitas pencari, peta situs, dll), tetapi jangan terlalu banyak karena justru membingungkan;
      Potongan-potongan informasi yang tidak panjang, bersifat hierarkis;
      Memungkinkan skimming (memungkinkan scanning daripada membaca secara detail).
e.       Orientation/Navigation: Membantu user yang sering kehilangan arah;
      Tautan harus jelas (user dapat memprediksi dengan tepat);
      Tidak ada halaman yang bersifat “dead-end”.
f.       Errors: Menyatakan tindakan yang salah dilakukan oleh user;
      Memperkecil kesalahan yang akan dilakukan oleh user;
      Menyediakan fasilitas yang memungkinkan keluar dari kesalahan.
g.       Satisfaction:  Situs perlu diusahakan menyenangkan pemakai. Akan mempengaruhi mereka dalam hal:
      Persepsi mudah untuk digunakan;
      Motivasi untuk terus belajar menggunakan situs;
      Percaya pada keandalan informasi pada situs.
h.      Legibility: Menyatakan sifat untuk mudah dibaca. Terkait dengan penggunaan font, ukuran teks, warna latardepan dan latarbelakang;
i.        Language : Bahasa yang digunakan dalam rangka mendukung kejelasan;
      Pakai bahasa yang mudah dimengerti;
      Hindari penggunaan jargon teknis kerena hanya akan membuat user bingung;
      Gunakan kalimat dengan struktur yang sederhana;
      Bagian yang penting perlu ditonjolkan;
      Humor, metafora, dan idiom belum tentu dimengerti oleh semua orang.
j.        Visual Design: Menyatakan peranan antarmuka untuk menyampaikan informasi;
      Halaman sederhana dan teratur;
      Ilustrasi untuk mempermudah pemahaman;
      Gambar harus cepat dimuat;
      Kelompokkan elemen-elemen yang terkait agar letaknya berdekatan.
Jawaban yang harus dicari dalam UCD:
a.      Who are the users of this Web site?
b.      What are the tasks and goals of these users?
c.       What experience levels do the users have with Computers and The Web?
d.      This interface and interfaces like it?
e.       The domain (subject matter)?
f.        What are the users working or Web-surfing environments?
g.      What hardware, software, and browsers do the users have?
h.      How can the design of this interface facilitate users’ cognitive processes? How do the users discover and correct errors?
i.     What are the users preferred learning styles? How much training, if any, will the users receive?
j.        What relevant knowledge and skills do the users already possess?
k.      What functions do the users need from this interface? How do they currently perform these tasks? Why do the users currently perform these tasks the way they do?
l.        What information might the users need and in what form do they need it?
m.     What do users expect from this Web site? How do users expect this interface will work?

4.      Penerapan UCD Dalam Aplikasi Website Pemerintah Daerah
Situs web atau situs dapat diartikan sebagai kumpulan halaman-halaman yang digunakan untuk menampilkan informasi teks, gambar diam atau gerak, animasi, suara, dan atau gabungan dari semuanya itu baik yang bersifat statis maupun dinamis yang membentuk suatu rangkaian bangunan yang saling terkait dimana masing-masing dihubungkan dengan jaringan-jaringan halaman (hyperlink). Sedangkan situs web pemerintah daerah merupakan salah satu strategi dalam melaksanakan pengembangan e-goverment. Pembuatan situs web pemerintah daerah merupakan tingkatan pertama dalam pengembangan e-goverment, sasaran yang ingin dicapai agar publik dapat dengan mudah memperoleh akses informasi dan layanan dari pemerintah. Situs web sebagai pintu utama akses pelayanan publik dari pemerintah kepada masyarakat memegang peranan yang sangat vital. Pengembangan situs web yang sukses akan membawa dampak yang besar bagi pengembangan e-goverment ke tahap berikutnya. Agar pengembangan sebuah situs web dapat berhasil dengan baik, maka situs web tersebut harus memenuhi kriteria yang ditetapkan. Setelah situs web diimplementasikan maka perlu dilakukan evaluasi secara periodik untuk mengukur tingkat keberhasilan dari situs web yang dibuat.
Untuk menyediakan keberadaan situs web, maka harus tersedia unsur-unsur penunjangnya, sebagai berikut:
a.       Nama domain (domain name/URL-Uniform Resource Locator);
b.    Rumah tempat situs web (webhosting), webhosting dapat diperoleh dengan menyewa dari penyedia webhosting;
c.      Bahasa program (scripts programs), adalah bahasa yang digunakan untuk menterjemahkan perintah dalam situs web yang ada pada saat diakses;
d.     Desain situs web, desain situs web sangat berpengaruh kepada penilaian pengunjung atas menarik atau tidaknya sebuah situs web.
Adapaun yang termasuk dalam kriteria sebuah situs web yang baik adalah:
a.     Interaktif, artinya situs web dapat memfasilitasi komunikasi antara publik dengan pengelola lainnya, baik secara realtime ataupun tidak;
b.    Representatif, situs web mampu mewakili lembaga/organisasi/individu dalam menyampaikan informasi kepada publik;
c.     Ringkas dan sederhana, pembuatan web sebaiknya sederhana dan fokus terhadap tujuan dan fungsi utamanya;
d.   Aman dan terjamin, keamanan akan menjamin situs web dari ancaman dan gangguan yang tidak diinginkan dan menimbulkan rasa aman dan nyaman bagi publik yang mengaksesnya;
e.   Desain yang menarik, desain yang menarik tidak berarti situs web harus didapati dengan berbagai animasi dan yang penting adalah situs didesain dengan serasi menampilkan keunikan lembaga tersebut yang harmonis.
Salah satu upaya yang dilakukan Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika pada tahun 2003 yaitu mengeluarkan panduan isi pembangunan situs web Pemerintah Daerah. Menurut panduan dari Kominfo (2003), isi minimal pada setiap situs web pemerintah daerah sebagai berikut:
a.       Selayang Pandang;
Menjelaskan secara singkat tentang keberadaaan Pemda bersangkutan (sejarah, moto, lambing dan arti lambing, lokasi dalam bentuk peta, visi dan misi).
 b.      Pemerintahan Daerah;
Menjelaskan struktur organisasi yang ada di Pemda bersangkutan (eksekutif,legislatif) beserta nama, alamat, telepon, email dari pejabat daerah. Jika memungkinkan biodata dari pimpinan daerah ditampilkan agar masyarakat luas mengetahuinya.
c.       Geografi;
Menjelaskan antara lain keadaan topografi, demografi, cuaca dan iklim, sosial dan ekonomi, budaya dari daerah bersangkutan. Semua data dalam bentuk numerik atau statistik harus mencantumkan nama instansi dari sumber datanya.
d.      Peta Wilayah dan Sumber daya;
Menyajikan batas administrasi wilayah dalam bentuk peta wilayah (dari Bakosurtanal) dan juga sumber daya yang dimiliki oleh daerah bersangkutan dalam bentuk peta sumber daya (dikeluarkan oleh instansi pemda yang mempunyai tugas pokok dan fungsi pembuat peta) yang dapat digunakan untuk keperluan pengguna.
e.       Peraturan/Kebijakan Daerah;
Menjelaskan peraturan daerah (perda) yang telah dikeluarkan oleh pemerintah daerah bersangkutan. Melalui situs web pemerintah daerah ini semua perda yang dikeluarkan disosialisasikan kepada masyarakat luas.
f.       Buku Tamu.
Tempat untuk menerima masukan dari pengguna situs web pemda bersangkutan.
Pada buku panduan tersebut juga diberikan gambaran ciri-ciri kunci bentuk dasar situs web pemerintah daerah yang terdiri dari:
a.    Fungsi, aksesbilitas, kegunaan; Isi informasi situs web pemerintah daerah berorientasi pada keperluan masyarakat, yaitu menyediakan informasi dan pelayanan yang diinginkan oleh masyarakat. Pada kriteria ini ditekankan adanya anti diskriminasi bagi pengguna, artinya situs web pemerintah daerah dapat dibuka tanpa membedakan fasilitas dan kemampuan komputer yang dimiliki oleh pengguna. Disain situs web pemerintah daerah adalah profesional, menarik, dan berguna. Berita atau artikel yang ditujukan kepada masyarakat sebaiknya disajikan secara jelas, dan mudah dimengerti.
b.   Bekerja sama; Situs web pemerintah daerah harus saling bekerja sama untuk menyatukan visi dan misi pemerintah. Semua dokumen pemerintah yang penting harus memiliki URL (Uniform Resource Locator) yang tetap, sehingga mesin pencari (search engine) dapat menghubungkan kepada informasi yang diinginkan secara langsung.
c.  Isi yang efektif; Masyarakat pengguna harus mengetahui bahwa informasi tertentu akan tersedia pada situs-situs pemerintah daerah manapun. Pengguna memiliki hak untuk mengharapkan isi dari suatu situs web pemerintah daerah adalah data terbaru dan tepat, serta mengharapkan berita dan materi baru selalu diketengahkan.
d.      Komunikasi dua arah; komunikasi yang disediakan pada situs web pemda dalam bentuk dua arah (interaktif). Situs web pemerintah daerah harus memberikan kesempatan pengguna untuk menghubungi pihak-pihak berwenang, menjelaskan pandangan mereka, atau membuat daftar pertanyaan mereka sendiri.
e.  Evaluasi kesuksesan; Situs-situs web pemerintah daerah harus memiliki sistem untuk mengevaluasi kesuksesan, dan menentukan apakah situs webnya memenuhi kebutuhan penggunanya. Artinya Situs-situs web pemerintah daerah harus mengumpulkan, minimal, statistik angka pengguna, pengunjung, jumlah halaman, permintaan yang sukses dan tidak sukses, halaman yang sering dikunjungi dan jarang dikunjung, halaman rujukan utama. Informasi tambahan mengenai siapa yang menggunakan situs ini, tingkat transfer data. Evaluasi empat bulanan sangatlah direkomendasikan.
f.  Kemudahan menemukan situs; Pihak pemda harus mempromosikan situs webnya dan mendaftarkannya ke mesin pencari. Masyarakat pengguna mungkin tidak bisa menemukan suatu situs web pemerintah daerah kecuali pengelola mempromosikannya dan memastikan bahwa mesin pencari mendaftarkannya, serta mensosialisaikannya melalui pemberitahuan lewat pers, hubungan masyarakat dan brosur.
g. Pelayanan yang diatur dengan baik; Pihak pemda harus menggunakan sumber yang terpercaya; strategi yang jelas, tujuan, dan target pengguna; serta strategi pengembangan masa depan, termasuk langkah menuju pusat data yang dinamis dari media digital lainnya.
Jika dikaitkan dengan konsep UCD, maka pembuatan situs website pemerintah daerah seharusnya berorientasi pada aktivitas yang dibutuhkan oleh pengguna (dalam hal ini masyarakat) sebagai pengguna langsung (end user) dan sesuai dengan ISO 13407 tentang Human Centered Design yang dapat digambarkan sebagai berikut:
Gambar 2. Proses UCD berdasarkan ISO 13407:1999
(Human Centered Design Process for Interactive Systems)
Pada gambar tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut:
a.       Memahami dan menentukan konteks pengguna;
1)      Karakteristik pengguna yang diharapkan;
2)      Pekerjaan yang dilakukan pengguna;
3)      Pemecahan secara hirarki atas pekerjaan global;
4)   Tujuan global penggunaan sistem untuk setiap kategori pengguna, termasuk karakteristik tugas yang mungkin menggangu penggunaan dalam skenario khusus, seperti frekuensi dan lama kinerja;
5)      Deskripsi harus mencakup alokasi aktifitas dan langkah operasional antara manusia dan sumber daya teknologi;
6)      Pahami lingkungan tempat pengguna akan menggunakan sistem;
7)      Sangat penting awal langkah untuk menentukan kebutuhan sistem minimal dan optimal dengan memperhatikan.
b.      Menentukan kebutuhan pengguna dan organisasi;
Dalam UCD penting untuk memperluas aktivitas kebutuhan fungsional sistem dengan membuat pernyataan eksplisit kebutuhan pengguna dan organisasi, dalam hubungannya dengan konteks diskripsi penggunaan dalam hal:
1)      Kualitas perancangan interaksi manusia dan komputer serta workstation;
2)      Kualitas dan isi tugas pengguna (termasuk alokasi tugasdiantara kategori penguna yang berbeda);
3)      Kinerja tugas yang efektif khususnya dalam hal transparasi aplikasi ke pengguna;
4)  Kerjasama dan komunikasi yang efektif diantara pengguna dan pihak ketiga yang relevan;
5)      Dibutuhkan kinerja sistem baru terhadap tujuan finansial.
c.       Solusi perancangan yang dihasilkan;
1)  Dengan memgunakan pengetahuan yang ada untuk mengembangkan suatu proposal solusi perancangan;
2)      Membuat solusi perancangan lebih konkrit (dengan simulasi, prototipe, dll);
3)  Memperlihatkan prototipe ke pengguna dan mengamatinya saat melakukan tugas spesifik, dengan atau tanpa bantuan evaluatur;
4)      Menggunakan umpan balik untuk perbaikan rancangan;
5)      Mengulang proses ini sampai tujuan perancangan dipenuhi.
d.      Evaluasi Perancangan terhadap kebutuhan pengguna;
1) Formative: menyediakan umpan balik yang dapat digunakan untuk memperbaiki rancangan;
2)      Summative: melakukan penilaian apakah tujuan pengguna dan organisasi telah tercapai.
Aspek yang perlu diperhatikan agar sebuah website pemerintah daerah berhasil dapat digambarkan sebagai berikut:
Gambar 3. Aspek yang Perlu Diperhatikan agar Website Berhasil
Keterangan gambar (*):
a.       Kebutuhan data minimal dalam sebuah website pemerintah:
      Data kependudukan;
      Data kewilayahan;
      Data pemerintahan (Kepala Daerah, DPRD, penyelenggara pemerintahan);
      Data keuangan daerah;
      Data produk hukum;
      Data potensi investasi daerah.
b.   Popularitas merupakan seberapa banyak jumlah website lain yang memasang link (hyperlink) ke situs website kita;
c.     Peringkat merupakan seberapa besar jumlah pengunjung yang melihat website kita (traffic);
d.  Kecepatan merupakan kecepatan loading untuk melihat per halaman website (tergantung koneksi internet);
e.   Standar minimal isi (content) dalam website pemerintah daerah dapat dilihat pada buku panduan yang dikeluarkan Depkominfo;
f.       Fitur tambahan lain selain standar yang telah ditetapkan Depkominfo, antara lain:
      Berita daerah terkini (update) dan pencarian arsip berita;
      Pelayanan publik yang dapat diakomodasi oleh website:
·   Pelayanan administrasi/dokumen: KTP, KK, Akta Kelahiran, download formulir, IMB, dsb;
·      Pelayanan barang: pembayaran online (online payment) seperti pembayaran telepon, listrik, air bersih;
·    Pelayanan jasa: pelayanan pendidikan, kesehatan, transportasi (fasum dan fasos), telepon / e-mail penting resmi instansi pelayanan publik;
   Fasilitas interaksi user yang online dengan pemda (baik penyelengara pemerintah maupun pejabat terkait) untuk mengakomodir pengaduan masyarakat maupun adanya kritik dan saran kepada pemerintah (pengaduan dapat berupa adanya nomor SMS-Short Messae System pengaduan masyarakat);
      Fasilitas website dengan 2 bahasa atau lebih (English  dan Indonesia) atau bahasa lain selain Bahasa Indonesia;
   Fasilitas polling/survey secara online baik masukan, evaluasi, maupun perbaikan terhadap program/kebijakan pemerintah, dsb;
      Fasilitas gallery foto kegiatan pemerintahan;
    Fasilitas pengumuman maupun surat edaran yang harus diketahui oeh publik serta agenda kegiatan pemerintahan yang akan diadakan;
      Peluang investasi yang menggambarkan prosedur dan kemudahan investasi, sektor dan komoditas unggulan, tarif pajak dan retribusi, jumlah dan lokasi fasilitas penunjang lainnya (misal: hotel, termina, bank, rumah sakit, terminal, ATM, tempat rekreasi, sentra kerajinan, dsb);
    Fasilitas link terhadap dinas/instansi terkait (konsekuensinya tiap dinas/badan/kantor maupun tiap kelurahan dan kecamatan harus mempunai website yang dapat diakses dan update).
g.   Terdapat 6 Metode dalam UCD dalam membangun sebuah website yang berorientasi pada pengguna (user);
h.   Terdapat 10 langkah dalam melakukan evaluasi dalam menilai apakah website yang dibuat memiliki popularitas dan peringkat yang telah memenuhi kriteria e-goverment;
i.    Aspek manfaat dan kompleksitas menggambarkan sejauh mana kesederhanaan aplikasi dalam sebuah website telah memenuhi kriteria e-goverment  dalam pelayanan informasi publik yang dirasakan oleh user (masyarakat) yang mengakses situs tersebut.
Sedangkan orientasi pengelolaan situs pemerintah daerah tidaklah seperti web tradisional yang hanya memerlukan satu orang webmaster, namun terdiri struktur organisasi yang sistematis. Menurut panduan dari Kominfo, maka pengelolaan dan penanggung jawab situs dilakukan oleh:
a.       Pelindung (Gubernur/Bupati/Walikota);
b.      Penanggungjawab Situs Web Pemerintah Daerah (eselon tertinggi pada organisasi struktural pemerintahan daerah);
c.  Manajer Situs (eselon satu tingkat dibawah eselon tertinggi pada organisasi struktural pemerintahan daerah);
d.    Tim Pengelola (sejumlah pegawai pemerintah daerah yang mampu, serta mempunyai standar kompetensi di bidang teknologi informasi);
e.    Tim Asistensi (para eselon satu tingkat dibawah eselon tertinggi pada organisasi struktural pemerintah daerah, mewakili unit-unit kedinasan yang ada di daerah).
Jika dikaitkan dengan bentuk ideal yang diharapkan sebagai sarana e-government maka dapat dikatakan website pemerintah daerah yang ada masih berfungsi sebagai media informatif atau kehumasan saja dan bukannya media interaktif apa lagi jika dikaitkan dengan panduan yang dikeluarkan Kominfo, maka status dari website pemerintah daerah masih pada tahapan pematangan yaitu masih dalam kategori penyediaan informasi interaktif dan pemuatan antar hubungan dengan lembaga lain. Dengan pengembangan layanan e-government, maka penyelenggaraan pemerintahan beralih menjadi berbasis elektronik. Ini yang perlu disadari oleh birokrat agar memiliki kemampuan untuk secara cepat dan tepat mengaitkan diri dengan perkembangan di bidang teknologi informasi dan tuntutan keterbukaan dari masyarakat.

5.      Penutup
Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa pengelolaan situs-situs pemerintah daerah yang ada di Indonesia selama ini hanya menampilkan profil daerah atau masih berupa company profile atau sebatas web presence saja sesuai dengan standarisasi dari Buku Panduan Depkominfo tanpa mengakomodasi keingingan dan kebutuhan yang sebenarnya diperlukan oleh masyarakat (user). Aplikasi pelayanan publik yang dibutuhkan seperti prosedur ijin investasi terpadu, pelayanan publik lain, berupa layanan pembuatan KTP (e-KTP), ijin mendirikan bangunan (e-IMB), ijin investasi, layanan hukum dan sebagainya, serta kerjasama antar daerah (koneksi antar pemerintah daerah secara online), serta belum mampu difasilitasi dalam satu website dan sebagian besar website tersebut belum up to date nampaknya masih jauh bahkan rintisannyapun masih belum kelihatan dan ini merupakan tantangan tersendiri bagi semua pemerintah daerah untuk meningkatkan status e-government mereka sampai pada tahapan pemantapan yaitu penyediaan transaksi pelayanan publik serta aplikasi pelayanan government to government (G2G), government to business (G2B) dan government to consumers (G2C). Pada tahap pemantapan e-goverment mendatang alangkah idealnya jika website pemerintah daerah tersebut dapat mengakomodasi pelayanan publik yang berorientasi pada kebutuhan masyarakatnya yang didukung dengan infrastruktur jaringan yang memadai, sehingga penduduk (end user) dapat mengakses kebutuhan akan pelayanan publik kapanpun dan dimanapun. Agar menuju ke sana, metode UCD untuk perancangan website merupakan salah satu cara untuk mengakomodasi keinginan dan apa yang sebenarnya dibutuhkan oleh publik/masyarakat dan website yang dihasilkan lebih memberikan kepuasan bagi user serta dapat meningkatkan kemanfaatan website tersebut bagi masyarakat/publik.

6.      Saran
Penelitian ini pada dasarnya memberikan gambaran kepada kita mengenai bagaimana seharusnya pembuatan situs-situs pemerintah daerah berorientasi pada pengguna (user) dalam rangka mengakomodasi kebutuhan user (masyarakat) dalam satu wilayah akan pelayanan publik dan interaksi yang kuat antara masyarakat dengan pemerintah, kelompok usaha (bisnis) dengan pemerintah, maupun antara pemerintah daerah yang satu dengan pemerintah daerah lainnya. Implementasi pelaksanaan e-goverment ke tahap pemanfaatan dapat dilakukan dengan menjembatani keinginan dan kebutuhan masyarakat melalui pembangunan website yang membuat user (masyarakat) merasa segala kebutuhannya akan pelayanan publik maupun pengaduan ke pemerintah terpenuhi. Untuk penelitian ke depan dapat memfokuskan pada studi kasus beberapa website pemerintah apakah telah berorientasi pada pemenuhan kebutuhan user (masyarakat) seperti yang diharapkan dengan menggunakan salah satu metode UCD (User Centered Design).


Referensi
1.        Aimée Truchard and Raïssa Katz-Haas, Usability Techniques Ten Guidelines for User-Centered Web Design, http://www.stcsig.org/usability/newsletter/9807-webguide.html
2.        Akbar Karim, Analisis Popularitas Situs Web di Indonesia : Studi Kasus Situs Web Pemerintah Daerah Tingkat Provinsi, Kotamadya dan Kabupaten
3.        Anonim, 2006, “Kondisi Situs Web Pemerintah Daerah”, Artikel Departemen Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia”, http://blogs.depkominfo.go.id/artikel/2006/01/17/kondisi-situs-web-pemerintahdaerah, diakses tanggal 10 September 2009
4.        Armadyah Amborowati, Rancangan Sistem Pameran Online menggunakan Metode UCD (User Centered Design), STMIK AMIKOM Yogyakarta
5.  Dana Sulistiyo K dkk, Analisis kajian standarisasi isi situs web pemerintah Daerah kabupaten/kota, Seminar Nasional Informatika 2008 (semnasIF 2008), UPN ”Veteran” Yogyakarta, 24 Mei 2008
6.    Departemen Komunikasi dan Informasi., Sisfonas 2010: Sisfonas sebagai Tulang Punggung Aplikasi E-Government, 2002
7.   Departemen Komunikasi dan Informasi, Panduan Penyelenggaraan Situs Web Pemerintah Daerah, 2003
8.       Edwi Arief Sosiawan, Evaluasi Implementasi E-Government Pada Situs Web Pemerintah Daerah di Indonesia : Prespektif Content dan Manajemen
9.        Eun-Ok Baek, User-Centered Design and Development
10.    http://www.depkominfo.go.id. Kondisi Situs Web Pemerintah Daerah [online] 3 April 2007
11.   Inpres RI Nomor 3 Tahun 2003, Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan E-Government, 2003
12.    Kepmen Komunikasi dan Informasi Nomor 57/Kep/M.Kominfo/12/2003, Panduan Penyusunan Rencana Induk Pengembangan E-Government
13.    Preece,Jenny, Human-Computer Interaction, Addison-Wesley, 1994
14. Putra Pandu Aikara, Interaksi Manusia dan Komputer, Computer Sciense, Universitas Brawijaya         
15.  Sari Kujala and Marjo Kauppinen, Identifying and Selecting Users for User-Centered Design, NordiCHI '04, October 23-27, 2004 Tampere, Finland, Copyright 2004 ACM 1-58113-857-1/04/10
16.   Setiawan Assegaff, Strategi Pengembangan Situs Pemerintah Daerah sebagai Sarana Pelayanan Publik Berbasis Web, Jurnal Media Sisfo Vol.3 No.1, Februari 2009, hal 01-57
17. The World Bank Group, “A Definition of E-Government”, http://www1.worldbank.org/publicsector/egov/definition.htm, [online] 3 April 2007
18.    United Nations E-Government Survey 2010, World e-government rankings
19.    Zainal A. Hasibuan, Langkah-Langkah Strategis dan Taktis Pengembangan E-Government untuk Pemda, Jurnal Sistem Informasi MTI UI Vol 3 – No. 1 – April 2007, Fakultas Ilmu Komputer, Universitas Indonesia
                                                                                                     

1 komentar: