Selasa, 31 Juli 2012

Tips Membeli Rumah

Tips Membeli Rumah Baru, Over Kredit, dan Rumah Second

1.    Lakukan survey secara mendetail tentang perumahan yang akan kita beli. Survey bisa dilakukan baik melalui Internet atau survey lapangan. Buat komparasi, scoring, dan analisa berdasarkan parameter dan spesifikasi rumah yang kita inginkan.
2.  Pemilihan rumah sendiri bisa menggunakan beberapa parameter, misalnya seperti di bawah.
o   Posisi di dalam atau di luar cluster. Untuk keluarga muda yang masih memiliki anak kecil, pilihan rumah di dalam cluster lebih memudahkan dalam manajemen anak. Di dalam cluster juga relatif lebih aman karena biasanya ada satpam cluster yang menjaga arus keluar masuk mobil dan barang.
o   Kedekatan dengan taman
o   Arah hadap rumah (timur, selatan, barat, utara). Ingat matahari terbit dari timur dan tenggelam di barat. Sesuaikan apakah kita ingin mendapatkan matahari pagi atau sore, demikian juga dengan matahari dari depan, belakang, samping kanan atau kiri rumah kita.
o   Posisi di hook yang ada kelebihan tanah atau tidak. Ketersediaan sisa tanah dan letak rumah di hook (pinggir) memungkinkan kita dengan mudah merenovasi rumah. Konsekuensinya adalah harganya yang relatif lebih mahal
3.        Datangi pemasaran (marketing) perumahan dan minta informasinya rumah dari yang kita beli dengan lebih detail. Minta pihak pemasaran perumahan untuk mengantar kita langsung ke lokasi atau cluster yang kita pilih. Interview tetangga sekitar atau satpam apabila masih ada informasi yang kita butuhkan.
4.    Status rumah ada dua: siap huni dan indent. Untuk rumah yang statusnya “siap huni”, biasanya kita bisa langsung melihat rumah yang ingin kita beli. Sebagian besar perumahan menggunakan model “indent”, jadi kita hanya bisa memilih lokasi dari gambar site map, dan kita harus menunggu 8-24 bulan dari akad kredit untuk proses pembangunan rumah.
5.        Masalah harga rumah, kita harus teliti dengan yang satu ini. Cek lagi, harga rumah sudah mencakup apa saja. Biasanya harga rumah sudah termasuk PPN 10%, biaya Akta Jual Beli (AJB) dan biaya Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Tapi harga belum termasuk Bea Perolehan Hak Atas Tanah Bangunan (BPHTB) dan biaya KPR (provisi, notaris, administrasi, asuransi jiwa dan kebakaran, APHT, etc). Harga rumah (tanah dan bangunan) ditambah dengan BPHTB biasanya disebut dengan “harga pengikatan”.
6.   Untuk pembayaran rumah dengan fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dari bank, perhatikan tahapan pembayaran rumah dari uang tanda jadi sampai akad kredit. Jangan sampai kita salah paham atau lebih bahaya lagi, bila kita keliru (kurang) dalam menyiapkan uang. Yang pasti proses administrasi dan pembayaran perumahan adalah seperti berikut:
o   Mari kita asumsikan bahwa hari ini kita melakukan pembayaran uang “tanda jadi”. Uang tanda jadi bervariasi antara 5, 10 atau 20 juta, tergantung ketentuan dari perumahan yang kita pilih. Perlu diperhatikan bahwa uang “tanda jadi” tidak akan kembali, apabila kita membatalkan pembelian rumah atau KPR kita tidak memenuhi persyaratan (ditolak). Setelah membayar uang “tanda jadi” kita akan mendapatkan dokumen bukti pembayaran bernama “surat pesanan tanah dan bangunan”.
o   Seminggu kemudian kita harus sudah membayar uang muka atau Down Payment (DP). Biasanya minimal 20% atau 30%. Semakin tinggi DP yang kita bayarkan, maka akan mengurangi beban angsuran KPR rumah bulanan, dan di sisi lain memperbesar peluang kita memperoleh KPR. Minta marketing perumahan untuk membuatkan simulasi besaran ansuran bulanan yang harus kita bayarkan, untuk durasi 5, 10 dan 15 tahun dengan DP yang kita tentukan. 10 tahun mungkin ideal untuk KPR, karena angsuran tidak mencekik seperti halnya bila durasi angsuran 5 tahun, atau bunga bank tidak mencekik bila durasi angsuran 15 tahun.
o  Setelah pembayaran DP kita menunggu proses approval KPR dari bank. Sambil menunggu aproval KPR dari bank, kita akan diminta menandatangani dokumen “Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah dan Bangunan” (PPJBTB). Pelajari dengan baik dan pertanyakan pasal-pasal yang masih membingungkan ke pemasaran perumahan yang mengurus rumah yang kita beli. Tanda tangani surat tersebut bila semua pasal dan ayat sudah kita pahami dan pelajari dengan baik.
o   Beberapa dokumen lain yang kita harus tanda tangani selain PPJBTB misalnya adalah dokumen “tata tertib lingkungan perumahan”, yang berisi peraturan-peraturan dan kewajiban yang harus kita lakukan setelah kita menghuni perumahan tersebut.
o  Apabila KPR lancar, biasanya sekitar 10-30 hari setelah DP, kita sudah bisa akad kredit. Akad kredit adalah titik awal dimulainya KPR kita. Bulan berikutnya kita sudah mulai membayar angsuran bulanan kita. Pada saat akad kredit, biasanya pihak bank dan notaris menawarkan pengajuan peningkatan hak dari Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Hak Milik (HM). Pengurusan Sertifikat Hak Milik (SHM) biasanya memerlukan biaya sekitar Rp 5-6 juta, dan bisa diajukan di awal kredit atau setelah kita menyelesaikan angsuran.
7.   Untuk rumah yang siap huni, biasanya memerlukan waktu 1-2 bulan dari akad kredit, sampai rumah bisa kita tempati (serah terima rumah). Biasanya proses 1-2 bulan itu digunakan untuk: melakukan pembersihan dan pengecatan ulang rumah, pendaftaran PLN, PDAM, Line Telpon, dsb.
8. Kita mendapatkan waktu garansi kerusakan rumah atau kadang disebut “masa pemeliharaan”, dengan durasi 3-6 bulan dari proses serah terima rumah. Waktu garansi (masa pemeliharaan) itu bisa gunakan untuk komplen dan meminta perbaikan gratis apabila rumah kita bocor, dinding retak atau kerusakan lain.
9.   Sebaiknya dalam masa pemeliharaan, jangan dulu melakukan renovasi rumah secara signifikan, karena itu akan menghilangkan 3-6 bulan garansi kerusakan. Masalah ini biasanya tertulis jelas di PPJBTB.
10.    Jangan lupa untuk menambahkan interior rumah, memasang teralis di pintu dan jendela, serta memasang bak penampungan air dan toren untuk backup bila air PDAM atau sumur tidak lancar. Intinya usahakan mengurus segala keperluan lain berhubungan dengan isi dan desain rumah kita, sebelum kita tempati. Karena setelah kita tempati, proses seperti itu akan relatif lebih repot kita lakukan.

Tips Cermat Membeli Rumah Idaman Dgn KPR

1. Jangka Waktu Pengambilan KPR. Di Indonesia saat ini, jangka waktu maksimal KPR yang ditawarkan adalah 15 tahun. Makin panjang jangka waktukredit, makin besar pula total bunga yang harus dibayarkan. Meskipun demikian, lebih baik jika Anda mengajukan jangka waktu kredit terpanjang supaya cicilan per bulannya kecil. Dengan demikian Anda masih memiliki sisa penghasilan yang bisa digunakan untuk keperluan dan investasi lain. Pengambilan jangka waktu kredit terpanjang juga disarankan mengingat investasi properti (rumah& tanah) nilainya selalu meningkat dari tahun ke tahun.
2. Menentukan Besarnya Kredit & Cicilan. Jika Anda memutuskan untuk mengambil KPR, ANda tentu harus menentukan besarnya KPR yang akan diambil, Anda harus menyesiakan dana uang muka rumah sebesar 30% dari harga rumah, sedangkan yang bisa dipinjam dari bank berupa KPR sebesar 70% dari harga rumah. Penentuan besarnya KPR ini akan mempengaruhi jumlah cicilan per bulan. Anda bisa memperoleh keterangan mengani jumal cicilan yang harus Anda bayar dari Account Officer di bank. Sangat disarankan bahwa besaran cicilan KPR -jika digabungkan dengan aneka kredit yang Anda ambil saat ini- tidak lebih dari 30% dari penghasilan Anda. Hal ini penting agar keuangan keluarga tidak tergerus hanya oleh cicilan hutang. Ingatlah pula, bahwaAnda masih harus mengeluarkan biaya-biaya ekstra untuk renovasi, aneka perabotan dsb. Hati-hati jika permohonan kredit Anda ternyata cicilannya melebihi 30% penghasilan Anda. Besar kemungkinan Bank akan menolak permohonan kredit Anda, karena meragukan kemampun Anda dalam mengembalikan pinjaman.
3. Fasilitator Kredit KPR. Melalui Bank Atau Developer? Saat ini developer pun aktif menawarkan KPR yang langsung bisa diurus oleh calon pembeli rumah. Keuntungannya: Tujuannya jelas, menawarkan kepreaktisan bagi si calon pembeli rumah. Biasanya developer bekerja sama dengan saru atau beberapa bank untuk menjadi rekanan dari developer tersebut. Cara ini memberikan kepraktisan bagi si calon pembeli rumah, karena tidak perlu repot mungurus sendiri KPR ke bank dan biasanya surat-surat terkati rumah yang akan dibeli sudah disiapkan pihak developer. Kelemahannya: KPR ini hanya bisa digunakan untuk membeli rumah (baru) yang ditawarkan oleh developer yang bersangkutan. Demikian pula biasanya jika mengajukan kredit via developer, Anda harus menggunakan KPR daribank yang mereka tunjuk sehingga Anda tidak dapat memilih bank lain yang mungkin menawarkan bunga lebih rendah atau lebih familiar dengan Anda. Sebaliknya, mengajukan kredit langsung ke bank menawarkan fleksibilitas dalam memilih bank. Namun dengan konsekwensi sedikit repot mengurus semua persyaratannya termasuk surat-surat rumah yang diperlukan.
4. Biaya-Biaya KPR. Meskipu bank meluluskan permohonan KPR Anda, bukan berarti Anda bebas melenggang tanpa uang tunai. Anda masih memerlukan uang tunai dalam jumlah lumayan dalam pengurusan KPR ini, antara lain untuk:1) Biaya-biaya administrasi dari bank, terdiri atas booking fee, biaya penilaian jaminan, administrsi kredit dan provisi kredit. 2) Biaya Asuransi, antara lain berupa asuransi jiwa untuk meng-cover debitur dan asuransi kebakaran untuk meng-cover rumah yang dijadikan agunan KPR tersebut. 3) Biaya pengikatan kredit secara hukum, terdiri atas biaya Akta Pengakuan Utang dan Perjanjian Kredit, Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT), Akta jual-beli biaya bea balik nama sertifikat, BPHTB dan jasa notaris.
5. Perbandingan. Selalu bandingkan paket-paket KPR yang ditawarkan antar bank dan pilihlah yang paling ringan untuk Anda. Pilihlah bank yang mempunya riwayat hubungan dengan Anda sebagai nasabahnya. Ini akan mempermudah penyelesaian seandainya terjadi masalah dengan KPR Anda.
6. Track Record. Jagalah track record pembayaran kredit Anda di bank manapun tetap baik. Catatan pembayaran kredit yang kurang baik di salah satu bank akan bisa dilacak oleh bank Anda dan cukup bisa menjadi alasan ditolaknyapermohonan KPR Anda. Ingatlah bahwa bank bisa melakukan crosscheck antarbank melalui Bank Indonesia, tepatnya melalui fasiliatas Daftar Hitam Nasabah (DHN).
7. Persiapkan Formal dan Non Formal. Perbaiki “penampilan” keuangan Anda dengan cara menampilkan saldo yang cukup dan pergerakan keluar-masuk dana yang aktif di rekening kora/tabungan sehingga kreditor yakin akan kemampuan Anda dalam mengembalikan kredit rumah tersebut. Sedangkan beberapa persyaratan formal yang perlu Anda ketahui adalah : usia pemohon KPR antara 21 s/d 60 tahun (pada waktu berakhirnya pinjaman), fotokopo KTP pemohon (suami/istri/penjamin), fotokopi kartu keluarga/kartu nkah, fotokopi rekening koran/tabungan 3 bulan terakhir, slip gaji (untuk karyawan), fotokopi ijin praktek (untuk kaum profesional).

Tips Sebelum Over Kredit

Sebelum anda memutuskan untuk meneruskan kredit atau menggantikan posisi debitur (over kredit) dari sebuah rumah KPR ada beberapa hal yang harus anda perhatikan :
1. Periksa dengan seksama kondisi rumah, jangan mudah tergiur dengan harga murah.
2.Cek lokasi dan posisi rumah. Karena mungkin saja pihak pertama berniat meng-overkredit-kan rumahnya karena lokasinya yang tidak menguntungkan.
3. Cari informasi terkait kondisi lingkungan rumah, baik masalah keamanan maupun masalah lainnya, seperti apakah rawan banjir atau tidak.
4. Teliti keabsahan kepemilikan rumah. Kalau ternyata ada masalah (misal sengketa) lebih baik tinggalkan saja.
5. Hitung dengan seksama berapa sebenarnya nilai transaksi dan nilai jual rumah tersebut, apakah lebih murah atau lebih mahal dari harga yang seharusnya. Sebelumnya anda bisa melakukan pengecekan harga pasaran rumah/tanah disekitar lokasi, juga dengan memeriksa Nilai Jual Obyek Pajak dalam struk tagihan PBB.
5. Cek total angsuran KPR yang telah dibayar debitur dan berapa sisa kewajibannya. Apakah selama ini pihak pertama selalu disiplin mengangsur ataukah ada denda akibat keterlambatan.
Trik Mendapat Harga Murah Dalam Over Kredit
Ketika anda mendapat informasi, baik langsung maupun dari media (koran atau internet) tentang rumah yang mau di-overkredit-kan lakukan dulu langkah-langkah yang direkomendasikan diatas. Kemudian sepakati berapa harga yang harus anda bayarkan kepada pihak pertama sebagai pengganti biaya angsuran dan dp yang telah dia keluarkan selama ini. Usahakan agar biaya yang anda bayarkan lebih rendah dari biaya yang dia keluarkan.
Selanjutnya anda jangan menghubungi pihak pemberi KPR (Bank) namun cukup mendatangi notaris bersama dengan pihak kedua selaku debitur awal (penjual). Sampaikan maksud kedatangan anda, yaitu ingin melakukan over KPR rumah pihak pertama.
Jangan lupa untuk menyertakan :
1. Copy Sertifikat (yang ada stempel bank pemberi KPR).
2. Copy IMB.
3. Copy PBB (lunas).
4. Copy Bukti Pembayaran Angsuran.
5. Buku Tabungan asli di bank pemberi KPR atas nama pihak pertama.
6. Data pihak pertama dan pihak kedua (anda), meliputi KTP, Kartu Keluarga, Slip Gaji dll.
Selanjutnya pihak notaris akan membuatkan akta jual beli atas pengalihan hak atas tanah dan bangunan berikut surat kuasa untuk melunasi sisa angsuran dan kuasa mengambil sertifikat. Pihak penjual mesti membuat surat pernyataan bahwa telah terjadi alih kewajiban dan hak atas kredit dan agunan dimaksud (rumah).
Setelah urusan dihadapan notaris selesai, anda tinggal membawa/menunjukkan surat pernyataan tersebut kepada pihak pemberi KPR (bank). Sehingga, walaupun angsuran dan sertifikat masih atas nama pihak pertama (penjual) tapi haknya dan kewajibannya sudah beralih kepada anda. Anda berkewajiban melunasi sisa angsuran dan berhak untuk mengambil sertifikat bila sudah lunas. Dengan demikian, keterlibatan pihak ketiga (bank) adalah keterlibatan pasif, yaitu sebatas mengetahui bahwa telah terjadi transaksi antara anda dengan pihak pertama yang sah dihadapan notaris. Hal ini lebih murah dibanding anda over kredit dengan melibatkan pihak bank. Karena pihak bank selaku pemberi KPR tidak perlu membuat perhitungan baru untuk kredit anda.

Berikut ini ada beberapa tips untuk beli rumah second:
1.     Usahakan untuk membeli rumah dari pemiliknya sendiri. Cara membeli rumah second yang terbaik adalah langsung dari pemiliknya sendiri/tanpa perantara, karena disana anda bisa memperoleh informasi secara detail tentang rumah yang hendak dibeli. Selain itu dengan membeli langsung, harganya akan lebih murah karena penjual tidak perlu memberi komisi kepada broker/perantara.
2.   Pilih broker/perantara yang tepat. Jika terpaksa anda harus membeli rumah melalui jasa broker/perantara, maka pilih broker yang sudah anda kenal/bisa anda percaya. Alternatif lain adalah dengan meminta referensi broker property dari saudara/relasi-relasi anda. Jika tidak, sebaiknya gunakan jasa broker porperty terkenal yang sudah memiliki kredibilitas baik, yang akan sangat membantu saat pengurusan dokumen jual beli, bahkan saat pengajuan KPR seandainya anda berencana membeli rumah tersebut dengan cara mencicil ke bank.
3. Tanyakan usia bangunan rumah. Secara sederhana anda bisa mengklasifikasi usia bangunan rumah yaitu : baru (kurang dari 10 tahun), sedang (10 s/d 20 tahun) dan tua (lebih dari 20 tahun). Jika pernah dilakukan renovasi, tanyakan kapan terakhir kali dilakukan renovasi. Tentunya ini bukan patokan baku, karena tentu akan sangat dipengaruhi oleh kualitas bahan bangunan, tipe struktur dan kualitas pengerjaan yang dipergunakan pada rumah tersebut. Yang jelas, semakin tua usia bangunan maka performa-nya semakin menurun, dan berarti anda harus bersiap menganggarkan dana untuk merenovasi rumah tersebut.
4.      Cek lingkungan sekitar rumah. Dapatkan informasi tentang kondisi lingkungan sekitar rumah, terutama jika rumah itu hendak anda tempati bersama keluarga. Jangan sampai anda kecewa karena ternyata lokasi rumah tersebut sulit diakses, rawan keamanan, jauh dari sarana pendidikan atau bahkan ternyata sering kebanjiran !!
5. Cek dokumen kelengkapan rumah. Periksalah keaslian sertifikat rumah (SHM), sertifikat Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), bukti Pajak Bumi Bangunan (PBB) dan kemudian lakukan cross check pada semua dokumen tersebut. Apabila ternyata nama yang tertera disitu tidak sama dengan nama penjual rumah, tanyakan status hubungannya. Bila katanya belum dilakukan proses Balik Nama, mintalah Akta Jual Beli yang sah atas rumah tersebut. Untuk rumah yang berstatus harta warisan, tanyakan berapa banyak ahli waris sahnya. Poin ini penting sekali buat anda, demi menghindari masalah hukum yang tidak diinginkan di kemudian hari.
6.   Cek harga. Carilah informasi sebanyak mungkin tentang harga pasaran tanah dan rumah di sekitar lokasi rumah tersebut, sehingga anda bisa melakukan penawaran dalam kisaran harga yang sewajarnya. Terlebih-lebih jika anda berencana membeli rumah tersebut untuk kemudian menjualnya lagi.
7.   Cari info sebanyak-banyaknya baik dari situs jual beli rumah, koran, mengunjungi pameran rumah, hingga berputar-putar di area rumah temen atau sodara untuk melihat situasi lingkungan perumahan.
8.    Pastikan anda mengunjungi rumah yang di tuju, untuk mengetahui kondisi bangunan rumah, apakah ada tembok yang retak, atap bocor atau rembesan air hujan di tembok.
9.     Coba iseng tanya-tanya ke tetangga, riwayat rumah tersebut. Siapa tau ternyata terjadi sengketa rumah tersebut atau lebih parah bekas terjadi pembunuhan (hiiii... serem)
10.  Bila anda berminat ajukan KPR sebagai pembayaran, pastikan rumah tersebut berada di posisi yang strategis (di lalui oleh 2 mobil, tidak dekat kuburan, tidak banjir, dsb).
11. Coba nego dengan pemilik langsung, agar bisa kerjasama dalam mendapatkan kemudahan KPR. Contohnya, harga rumah 100 juta, tetapi karena terletak di lokasi yang strategis, anda bisa mengajukan permohonan ke bank sebesar 150 juta, jadi jika hasil appraisal bank sekitar 125 juta, anda akan mendapatkan tambahan dana segar sebesar 25 juta, yang bisa anda pakai untuk biaya-biaya yang ditimbulkan.
12. Antara penjual dan pembeli harus sepakat, bila pajak yang ditimbulkan akibat transaksi jual beli di tanggung masing-masing. Pajak penjual sebesar 5 % dari NJOP rumah, sedangkan pajak pembeli lebih murah, karena dihitung setelah dikurangi pengurangan wilayah x 5 %. Contohnya area bekasi (NJOP- 30 juta x 5 %).
13.  Siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan oleh bank (KTP suami istri, Surat Nikah, Rekening koran 3 bulan terakhir, dsb)
14.  Pilih bank yang memberikan bunga yang kompetitif. Catatan : biasanya bank memberi rate bagus pada 1 tahun pertama, sisanya floating. Pastikan juga penghasilan suami istri (bila joint income) sebesar 3 x nya cicilan. Contoh, harga rumah 350 juta, cicil selama 15 tahun, cicilan perbulan sekitar 3.5 juta, berarti minimum penghasilan suami + istri sebesar 15 juta bila di gabungkan. Anda juga harus menyiapkan uang untuk biaya-biaya bank dan biaya notaris. Besarnya biaya bank dan notaris tergantung dari NJOP rumah.
15.  Bila anda memiliki cicilan lain di bank manapun, akan menjadi pertimbangan bank untuk menilai kemampuan anda mencicil rumah nantinya.
16.  Bank juga akan memastikan, apakah nama kita masuk ke dalam BI checking atau tidak, bila masuk dalam BI checking, agak sulit untuk proses persetujuannya
17.  Proses bank memakan waktu hingga 2 minggu (termasuk appraisal rumah).
18.  Appraisal rumah, berdasarkan NJOP dan cek fisik. Misalkan NJOP rumah nya kecil, tp kondisi bangunan bagus dan bertingkat, bisa menaikan nilai appraisal.
Periksa kondisi fisik rumah. Periksa secara detail kondisi fisik rumah pada setiap bagian-bagiannya, bila perlu buat check list agar lebih mudah dalam melakukan pemeriksaan. Akan lebih baik jika anda mengajak kontraktor untuk menilai kondisi rumah saat ini. Beberapa hal yang harus anda perhatikan antara lain :
1.  Kondisi struktur rumah, periksalah barangkali ada retak-retak di pondasi, dinding, kolom dan balok
2.      Periksalah dinding, barangkali ada flek-fek bekas rembesan air tanah
3.   Periksa kualitas lantai, apa masih baik atau sudah mengalami penurunan/retak-retak lantai
4.  Periksalah barangkali ada bekas-bekas serangan rayap pada kusen, jendela, pintu, plafon dan atap rumah.
5. Pastikan bahwa struktur atap masih dalam kondisi baik, lihatlah barangkali ada balok/gording yang keropos, atau kebocoran serius pada talang
6.  Jangan lupa cek pula kondisi jaringan listrik PLN di rumah, masih baik atau sudah awut-awutan
7.    Apakah kualitas airnya masih layak, dan cek pula jaringan air apa masih dalam kondisi baik 
8.   Rasakan kondisi ruangan-ruangan, apakah segar, lembab atau malah terasa gerah ?

Diambil dan diolah Dari berbagai Sumber

1 komentar: