Tips Membeli Rumah Baru, Over Kredit, dan
Rumah Second
1. Lakukan survey secara mendetail
tentang perumahan yang akan kita beli. Survey bisa dilakukan baik melalui
Internet atau survey lapangan. Buat komparasi, scoring, dan analisa berdasarkan
parameter dan spesifikasi rumah yang kita inginkan.
2. Pemilihan rumah sendiri bisa
menggunakan beberapa parameter, misalnya seperti di bawah.
o
Posisi di dalam atau di luar cluster.
Untuk keluarga muda yang masih memiliki anak kecil, pilihan rumah di dalam
cluster lebih memudahkan dalam manajemen anak. Di dalam cluster juga relatif
lebih aman karena biasanya ada satpam cluster yang menjaga arus keluar masuk
mobil dan barang.
o
Kedekatan dengan taman
o
Arah hadap rumah (timur, selatan,
barat, utara). Ingat matahari terbit dari timur dan tenggelam di barat.
Sesuaikan apakah kita ingin mendapatkan matahari pagi atau sore, demikian juga
dengan matahari dari depan, belakang, samping kanan atau kiri rumah kita.
o
Posisi di hook yang ada kelebihan
tanah atau tidak. Ketersediaan sisa tanah dan letak rumah di hook (pinggir)
memungkinkan kita dengan mudah merenovasi rumah. Konsekuensinya adalah harganya
yang relatif lebih mahal
3.
Datangi pemasaran (marketing)
perumahan dan minta informasinya rumah dari yang kita beli dengan lebih detail.
Minta pihak pemasaran perumahan untuk mengantar kita langsung ke lokasi atau
cluster yang kita pilih. Interview tetangga sekitar atau satpam apabila masih
ada informasi yang kita butuhkan.
4. Status rumah ada dua: siap huni dan
indent. Untuk rumah yang statusnya “siap huni”, biasanya kita bisa langsung
melihat rumah yang ingin kita beli. Sebagian besar perumahan menggunakan model
“indent”, jadi kita hanya bisa memilih lokasi dari gambar site map, dan kita
harus menunggu 8-24 bulan dari akad kredit untuk proses pembangunan rumah.
5.
Masalah harga rumah, kita harus teliti
dengan yang satu ini. Cek lagi, harga rumah sudah mencakup apa saja. Biasanya
harga rumah sudah termasuk PPN 10%, biaya Akta Jual Beli (AJB) dan biaya
Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Tapi harga belum termasuk Bea Perolehan
Hak Atas Tanah Bangunan (BPHTB) dan biaya KPR (provisi, notaris, administrasi,
asuransi jiwa dan kebakaran, APHT, etc). Harga rumah (tanah dan bangunan)
ditambah dengan BPHTB biasanya disebut dengan “harga pengikatan”.
6. Untuk pembayaran rumah dengan
fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dari bank, perhatikan tahapan pembayaran
rumah dari uang tanda jadi sampai akad kredit. Jangan sampai kita salah paham
atau lebih bahaya lagi, bila kita keliru (kurang) dalam menyiapkan uang. Yang
pasti proses administrasi dan pembayaran perumahan adalah seperti berikut:
o
Mari kita asumsikan bahwa hari ini
kita melakukan pembayaran uang “tanda jadi”. Uang tanda jadi bervariasi antara
5, 10 atau 20 juta, tergantung ketentuan dari perumahan yang kita pilih. Perlu
diperhatikan bahwa uang “tanda jadi” tidak akan kembali, apabila kita
membatalkan pembelian rumah atau KPR kita tidak memenuhi persyaratan (ditolak).
Setelah membayar uang “tanda jadi” kita akan mendapatkan dokumen bukti
pembayaran bernama “surat pesanan tanah dan bangunan”.
o
Seminggu kemudian kita harus sudah
membayar uang muka atau Down Payment (DP). Biasanya minimal 20% atau 30%.
Semakin tinggi DP yang kita bayarkan, maka akan mengurangi beban angsuran KPR
rumah bulanan, dan di sisi lain memperbesar peluang kita memperoleh KPR. Minta
marketing perumahan untuk membuatkan simulasi besaran ansuran bulanan yang
harus kita bayarkan, untuk durasi 5, 10 dan 15 tahun dengan DP yang kita
tentukan. 10 tahun mungkin ideal untuk KPR, karena angsuran tidak mencekik
seperti halnya bila durasi angsuran 5 tahun, atau bunga bank tidak mencekik
bila durasi angsuran 15 tahun.
o
Setelah pembayaran DP kita menunggu
proses approval KPR dari bank. Sambil menunggu aproval KPR dari bank, kita akan
diminta menandatangani dokumen “Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah dan
Bangunan” (PPJBTB). Pelajari dengan baik dan pertanyakan pasal-pasal yang masih
membingungkan ke pemasaran perumahan yang mengurus rumah yang kita beli. Tanda
tangani surat tersebut bila semua pasal dan ayat sudah kita pahami dan pelajari
dengan baik.
o
Beberapa dokumen lain yang kita harus
tanda tangani selain PPJBTB misalnya adalah dokumen “tata tertib lingkungan
perumahan”, yang berisi peraturan-peraturan dan kewajiban yang harus kita
lakukan setelah kita menghuni perumahan tersebut.
o Apabila KPR lancar, biasanya sekitar
10-30 hari setelah DP, kita sudah bisa akad kredit. Akad kredit adalah titik
awal dimulainya KPR kita. Bulan berikutnya kita sudah mulai membayar angsuran
bulanan kita. Pada saat akad kredit, biasanya pihak bank dan notaris menawarkan
pengajuan peningkatan hak dari Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Hak Milik (HM).
Pengurusan Sertifikat Hak Milik (SHM) biasanya memerlukan biaya sekitar Rp 5-6
juta, dan bisa diajukan di awal kredit atau setelah kita menyelesaikan
angsuran.
7.
Untuk rumah yang siap huni, biasanya
memerlukan waktu 1-2 bulan dari akad kredit, sampai rumah bisa kita tempati
(serah terima rumah). Biasanya proses 1-2 bulan itu digunakan untuk: melakukan
pembersihan dan pengecatan ulang rumah, pendaftaran PLN, PDAM, Line Telpon,
dsb.
8. Kita mendapatkan waktu garansi
kerusakan rumah atau kadang disebut “masa pemeliharaan”, dengan durasi 3-6
bulan dari proses serah terima rumah. Waktu garansi (masa pemeliharaan) itu
bisa gunakan untuk komplen dan meminta perbaikan gratis apabila rumah kita bocor,
dinding retak atau kerusakan lain.
9. Sebaiknya dalam masa pemeliharaan,
jangan dulu melakukan renovasi rumah secara signifikan, karena itu akan
menghilangkan 3-6 bulan garansi kerusakan. Masalah ini biasanya tertulis jelas
di PPJBTB.
10.
Jangan lupa untuk menambahkan interior
rumah, memasang teralis di pintu dan jendela, serta memasang bak
penampungan air dan toren untuk backup bila air PDAM atau sumur tidak
lancar. Intinya usahakan mengurus segala keperluan lain berhubungan dengan isi
dan desain rumah kita, sebelum kita tempati. Karena setelah kita tempati,
proses seperti itu akan relatif lebih repot kita lakukan.
Tips Cermat Membeli Rumah Idaman Dgn KPR
1. Jangka Waktu
Pengambilan KPR. Di Indonesia saat ini, jangka
waktu maksimal KPR yang ditawarkan adalah 15 tahun. Makin panjang jangka
waktukredit, makin besar pula total bunga yang harus dibayarkan. Meskipun
demikian, lebih baik jika Anda mengajukan jangka waktu kredit
terpanjang supaya cicilan per bulannya kecil. Dengan demikian Anda masih
memiliki sisa penghasilan yang bisa digunakan untuk keperluan dan investasi
lain. Pengambilan jangka waktu kredit terpanjang juga
disarankan mengingat investasi properti (rumah& tanah) nilainya selalu meningkat dari tahun ke tahun.
2. Menentukan
Besarnya Kredit & Cicilan. Jika Anda memutuskan
untuk mengambil KPR, ANda tentu harus menentukan besarnya KPR yang akan
diambil, Anda harus menyesiakan dana uang muka rumah sebesar 30% dari harga rumah,
sedangkan yang bisa dipinjam dari bank berupa KPR sebesar 70% dari harga rumah.
Penentuan besarnya KPR ini akan mempengaruhi jumlah cicilan per bulan. Anda
bisa memperoleh keterangan mengani jumal cicilan yang harus Anda bayar dari Account
Officer di bank. Sangat disarankan bahwa besaran cicilan KPR -jika
digabungkan dengan aneka kredit yang Anda ambil saat
ini- tidak lebih dari 30% dari penghasilan Anda. Hal ini penting agar keuangan
keluarga tidak tergerus hanya oleh cicilan hutang. Ingatlah pula, bahwaAnda
masih harus mengeluarkan biaya-biaya ekstra untuk renovasi, aneka perabotan dsb.
Hati-hati jika permohonan kredit Anda ternyata
cicilannya melebihi 30% penghasilan Anda. Besar kemungkinan Bank akan menolak
permohonan kredit Anda, karena meragukan kemampun Anda
dalam mengembalikan pinjaman.
3. Fasilitator Kredit KPR. Melalui Bank Atau Developer? Saat ini developer pun aktif menawarkan
KPR yang langsung bisa diurus oleh calon pembeli rumah. Keuntungannya: Tujuannya
jelas, menawarkan kepreaktisan bagi si calon pembeli rumah. Biasanya developer bekerja
sama dengan saru atau beberapa bank untuk menjadi rekanan dari developer
tersebut. Cara ini memberikan kepraktisan bagi si calon pembeli rumah, karena
tidak perlu repot mungurus sendiri KPR ke bank dan biasanya surat-surat terkati
rumah yang
akan dibeli sudah disiapkan pihak developer. Kelemahannya: KPR ini hanya bisa
digunakan untuk membeli rumah (baru) yang ditawarkan oleh developer yang bersangkutan. Demikian pula
biasanya jika mengajukan kredit via developer, Anda
harus menggunakan KPR daribank yang mereka tunjuk sehingga Anda tidak dapat
memilih bank lain yang mungkin menawarkan bunga lebih rendah atau lebih
familiar dengan Anda. Sebaliknya, mengajukan kredit
langsung ke bank menawarkan fleksibilitas dalam memilih bank. Namun dengan
konsekwensi sedikit repot mengurus semua persyaratannya termasuk surat-surat rumah yang
diperlukan.
4. Biaya-Biaya
KPR. Meskipu bank meluluskan permohonan KPR Anda,
bukan berarti Anda bebas melenggang tanpa uang tunai. Anda masih memerlukan
uang tunai dalam jumlah lumayan dalam pengurusan KPR ini, antara lain untuk:1) Biaya-biaya administrasi dari bank,
terdiri atas booking fee, biaya penilaian jaminan, administrsi kredit
dan provisi kredit. 2)
Biaya Asuransi, antara lain berupa asuransi jiwa untuk meng-cover debitur
dan asuransi kebakaran untuk meng-cover rumah yang dijadikan agunan KPR
tersebut. 3) Biaya pengikatan kredit secara hukum, terdiri atas biaya Akta Pengakuan Utang
dan Perjanjian Kredit, Akta Pemberian Hak Tanggungan
(APHT), Akta jual-beli biaya bea balik nama sertifikat, BPHTB dan jasa notaris.
5. Perbandingan.
Selalu bandingkan paket-paket KPR yang ditawarkan
antar bank dan pilihlah yang paling ringan untuk Anda. Pilihlah bank yang
mempunya riwayat hubungan dengan Anda sebagai nasabahnya. Ini akan mempermudah
penyelesaian seandainya terjadi masalah dengan KPR Anda.
6. Track
Record. Jagalah track record pembayaran kredit Anda di bank manapun tetap baik. Catatan pembayaran kredit yang kurang baik di salah satu bank akan bisa dilacak
oleh bank Anda dan cukup bisa menjadi alasan ditolaknyapermohonan KPR Anda.
Ingatlah bahwa bank bisa melakukan crosscheck antarbank melalui Bank
Indonesia, tepatnya melalui fasiliatas Daftar Hitam Nasabah (DHN).
7. Persiapkan
Formal dan Non Formal. Perbaiki “penampilan”
keuangan Anda dengan cara menampilkan saldo yang cukup dan pergerakan
keluar-masuk dana yang aktif di rekening kora/tabungan sehingga kreditor yakin
akan kemampuan Anda dalam mengembalikan kredit rumah
tersebut. Sedangkan beberapa persyaratan formal yang perlu Anda ketahui adalah
: usia pemohon KPR antara 21 s/d 60 tahun (pada waktu berakhirnya pinjaman),
fotokopo KTP pemohon (suami/istri/penjamin), fotokopi kartu keluarga/kartu
nkah, fotokopi rekening koran/tabungan 3 bulan terakhir, slip gaji (untuk
karyawan), fotokopi ijin praktek (untuk kaum profesional).
Tips Sebelum Over Kredit
Sebelum anda
memutuskan untuk meneruskan kredit atau menggantikan posisi debitur (over
kredit) dari sebuah rumah KPR ada beberapa hal yang harus anda perhatikan :
1. Periksa
dengan seksama kondisi rumah, jangan mudah tergiur dengan harga murah.
2.Cek lokasi
dan posisi rumah. Karena mungkin saja pihak pertama berniat meng-overkredit-kan
rumahnya karena lokasinya yang tidak menguntungkan.
3. Cari
informasi terkait kondisi lingkungan rumah, baik masalah keamanan maupun
masalah lainnya, seperti apakah rawan banjir atau tidak.
4. Teliti
keabsahan kepemilikan rumah. Kalau ternyata ada masalah (misal sengketa) lebih
baik tinggalkan saja.
5. Hitung dengan
seksama berapa sebenarnya nilai transaksi dan nilai jual rumah tersebut, apakah
lebih murah atau lebih mahal dari harga yang seharusnya. Sebelumnya anda bisa
melakukan pengecekan harga pasaran rumah/tanah disekitar lokasi, juga dengan
memeriksa Nilai Jual Obyek Pajak dalam struk tagihan PBB.
5. Cek total
angsuran KPR yang telah dibayar debitur dan berapa sisa kewajibannya. Apakah
selama ini pihak pertama selalu disiplin mengangsur ataukah ada denda akibat
keterlambatan.
Trik
Mendapat Harga Murah Dalam Over Kredit
Ketika anda
mendapat informasi, baik langsung maupun dari media (koran atau internet)
tentang rumah yang mau di-overkredit-kan lakukan dulu langkah-langkah yang direkomendasikan
diatas. Kemudian sepakati berapa harga yang harus anda bayarkan kepada pihak
pertama sebagai pengganti biaya angsuran dan dp yang telah dia keluarkan selama
ini. Usahakan agar biaya yang anda bayarkan lebih rendah dari biaya yang dia
keluarkan.
Selanjutnya anda
jangan menghubungi pihak pemberi KPR (Bank) namun cukup mendatangi notaris
bersama dengan pihak kedua selaku debitur awal (penjual). Sampaikan maksud kedatangan
anda, yaitu ingin melakukan over KPR rumah pihak pertama.
Jangan lupa
untuk menyertakan :
1. Copy
Sertifikat (yang ada stempel bank pemberi KPR).
2. Copy IMB.
3. Copy PBB
(lunas).
4. Copy Bukti
Pembayaran Angsuran.
5. Buku Tabungan
asli di bank pemberi KPR atas nama pihak pertama.
6. Data pihak
pertama dan pihak kedua (anda), meliputi KTP, Kartu Keluarga, Slip Gaji dll.
Selanjutnya
pihak notaris akan membuatkan akta jual beli atas pengalihan hak atas tanah dan
bangunan berikut surat kuasa untuk melunasi sisa angsuran dan kuasa mengambil
sertifikat. Pihak penjual mesti membuat surat pernyataan bahwa telah terjadi
alih kewajiban dan hak atas kredit dan agunan dimaksud (rumah).
Setelah urusan
dihadapan notaris selesai, anda tinggal membawa/menunjukkan surat pernyataan
tersebut kepada pihak pemberi KPR (bank). Sehingga, walaupun angsuran dan
sertifikat masih atas nama pihak pertama (penjual) tapi haknya dan kewajibannya
sudah beralih kepada anda. Anda berkewajiban melunasi sisa angsuran dan berhak
untuk mengambil sertifikat bila sudah lunas. Dengan demikian, keterlibatan
pihak ketiga (bank) adalah keterlibatan pasif, yaitu sebatas mengetahui bahwa
telah terjadi transaksi antara anda dengan pihak pertama yang sah dihadapan
notaris. Hal ini lebih murah dibanding anda over kredit dengan melibatkan pihak
bank. Karena pihak bank selaku pemberi KPR tidak perlu membuat perhitungan baru
untuk kredit anda.
Berikut ini ada
beberapa tips untuk beli rumah second:
1.
Usahakan untuk membeli rumah dari
pemiliknya sendiri. Cara membeli rumah second yang terbaik adalah langsung dari
pemiliknya sendiri/tanpa perantara, karena disana anda bisa memperoleh
informasi secara detail tentang rumah yang hendak dibeli. Selain itu dengan
membeli langsung, harganya akan lebih murah karena penjual tidak perlu memberi
komisi kepada broker/perantara.
2.
Pilih broker/perantara yang tepat.
Jika terpaksa anda harus membeli rumah melalui jasa broker/perantara, maka
pilih broker yang sudah anda kenal/bisa anda percaya. Alternatif lain adalah
dengan meminta referensi broker property dari saudara/relasi-relasi anda. Jika
tidak, sebaiknya gunakan jasa broker porperty terkenal yang sudah memiliki
kredibilitas baik, yang akan sangat membantu saat pengurusan dokumen jual beli,
bahkan saat pengajuan KPR seandainya anda berencana membeli rumah tersebut
dengan cara mencicil ke bank.
3. Tanyakan usia bangunan rumah. Secara
sederhana anda bisa mengklasifikasi usia bangunan rumah yaitu : baru (kurang
dari 10 tahun), sedang (10 s/d 20 tahun) dan tua (lebih dari 20 tahun). Jika
pernah dilakukan renovasi, tanyakan kapan terakhir kali dilakukan renovasi.
Tentunya ini bukan patokan baku, karena tentu akan sangat dipengaruhi oleh
kualitas bahan bangunan, tipe struktur dan kualitas pengerjaan yang
dipergunakan pada rumah tersebut. Yang jelas, semakin tua usia bangunan maka
performa-nya semakin menurun, dan berarti anda harus bersiap menganggarkan dana
untuk merenovasi rumah tersebut.
4.
Cek lingkungan sekitar rumah. Dapatkan
informasi tentang kondisi lingkungan sekitar rumah, terutama jika rumah itu
hendak anda tempati bersama keluarga. Jangan sampai anda kecewa karena ternyata
lokasi rumah tersebut sulit diakses, rawan keamanan, jauh dari sarana
pendidikan atau bahkan ternyata sering kebanjiran !!
5. Cek dokumen kelengkapan rumah.
Periksalah keaslian sertifikat rumah (SHM), sertifikat Ijin Mendirikan Bangunan
(IMB), bukti Pajak Bumi Bangunan (PBB) dan kemudian lakukan cross check pada
semua dokumen tersebut. Apabila ternyata nama yang tertera disitu tidak sama
dengan nama penjual rumah, tanyakan status hubungannya. Bila katanya belum
dilakukan proses Balik Nama, mintalah Akta Jual Beli yang sah atas rumah
tersebut. Untuk rumah yang berstatus harta warisan, tanyakan berapa banyak ahli
waris sahnya. Poin ini penting sekali buat anda, demi menghindari masalah hukum
yang tidak diinginkan di kemudian hari.
6. Cek harga. Carilah informasi sebanyak
mungkin tentang harga pasaran tanah dan rumah di sekitar lokasi rumah tersebut,
sehingga anda bisa melakukan penawaran dalam kisaran harga yang sewajarnya.
Terlebih-lebih jika anda berencana membeli rumah tersebut untuk kemudian
menjualnya lagi.
7.
Cari info sebanyak-banyaknya baik dari
situs jual beli rumah, koran, mengunjungi pameran rumah, hingga berputar-putar
di area rumah temen atau sodara untuk melihat situasi lingkungan perumahan.
8.
Pastikan anda mengunjungi rumah yang
di tuju, untuk mengetahui kondisi bangunan rumah, apakah ada tembok yang retak,
atap bocor atau rembesan air hujan di tembok.
9.
Coba iseng tanya-tanya ke tetangga,
riwayat rumah tersebut. Siapa tau ternyata terjadi sengketa rumah tersebut atau
lebih parah bekas terjadi pembunuhan (hiiii... serem)
10.
Bila anda berminat ajukan KPR sebagai
pembayaran, pastikan rumah tersebut berada di posisi yang strategis (di lalui
oleh 2 mobil, tidak dekat kuburan, tidak banjir, dsb).
11. Coba nego dengan pemilik langsung,
agar bisa kerjasama dalam mendapatkan kemudahan KPR. Contohnya, harga rumah 100
juta, tetapi karena terletak di lokasi yang strategis, anda bisa mengajukan
permohonan ke bank sebesar 150 juta, jadi jika hasil appraisal bank sekitar 125
juta, anda akan mendapatkan tambahan dana segar sebesar 25 juta, yang bisa anda
pakai untuk biaya-biaya yang ditimbulkan.
12. Antara penjual dan pembeli harus
sepakat, bila pajak yang ditimbulkan akibat transaksi jual beli di tanggung
masing-masing. Pajak penjual sebesar 5 % dari NJOP rumah, sedangkan pajak
pembeli lebih murah, karena dihitung setelah dikurangi pengurangan wilayah x 5
%. Contohnya area bekasi (NJOP- 30 juta x 5 %).
13.
Siapkan dokumen-dokumen yang
diperlukan oleh bank (KTP suami istri, Surat Nikah, Rekening koran 3 bulan
terakhir, dsb)
14.
Pilih bank yang memberikan bunga yang
kompetitif. Catatan : biasanya bank memberi rate bagus pada 1 tahun pertama,
sisanya floating. Pastikan juga penghasilan suami istri (bila joint income)
sebesar 3 x nya cicilan. Contoh, harga rumah 350 juta, cicil selama 15 tahun,
cicilan perbulan sekitar 3.5 juta, berarti minimum penghasilan suami + istri
sebesar 15 juta bila di gabungkan. Anda juga harus menyiapkan uang untuk
biaya-biaya bank dan biaya notaris. Besarnya biaya bank dan notaris tergantung
dari NJOP rumah.
15.
Bila anda memiliki cicilan lain di
bank manapun, akan menjadi pertimbangan bank untuk menilai kemampuan anda
mencicil rumah nantinya.
16.
Bank juga akan memastikan, apakah nama
kita masuk ke dalam BI checking atau tidak, bila masuk dalam BI checking, agak
sulit untuk proses persetujuannya
17.
Proses bank memakan waktu hingga 2
minggu (termasuk appraisal rumah).
18.
Appraisal rumah, berdasarkan NJOP dan
cek fisik. Misalkan NJOP rumah nya kecil, tp kondisi bangunan bagus dan
bertingkat, bisa menaikan nilai appraisal.
Periksa kondisi
fisik rumah. Periksa secara detail kondisi fisik rumah pada setiap
bagian-bagiannya, bila perlu buat check list agar lebih mudah dalam melakukan
pemeriksaan. Akan lebih baik jika anda mengajak kontraktor untuk menilai
kondisi rumah saat ini. Beberapa hal yang harus anda perhatikan antara lain :
1. Kondisi struktur rumah, periksalah
barangkali ada retak-retak di pondasi, dinding, kolom dan balok
2.
Periksalah dinding, barangkali ada
flek-fek bekas rembesan air tanah
3. Periksa kualitas lantai, apa masih
baik atau sudah mengalami penurunan/retak-retak lantai
4.
Periksalah barangkali ada bekas-bekas
serangan rayap pada kusen, jendela, pintu, plafon dan atap rumah.
5. Pastikan bahwa struktur atap masih
dalam kondisi baik, lihatlah barangkali ada balok/gording yang keropos, atau
kebocoran serius pada talang
6.
Jangan lupa cek pula kondisi jaringan
listrik PLN di rumah, masih baik atau sudah awut-awutan
7.
Apakah kualitas airnya masih layak,
dan cek pula jaringan air apa masih dalam kondisi baik
8. Rasakan kondisi ruangan-ruangan, apakah segar,
lembab atau malah terasa gerah ?
Diambil dan diolah Dari berbagai Sumber
Imajinasikan rumahmu dengan pemandangan mempesona di kota Jakarta, klik http://citralakesawangan.com/finehomes-pancarkan-aura-positif-rumah-di-tepi-danau/
BalasHapus